MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pernah masuk penjara karena kasus pencurian motor, tak membuat Mashudi Mustofa, 35, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran tobat. Kini, dia kembali berurusan dengan polisi dan ditahan, setelah melakukan pencurian motor di area persawahan kawasan Kanigoro.
Kapolsek Pagelaran, AKP Totok Suprapto membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan dia, Mashudi mencuri sebuah sepeda motor milik petani yang ada di persawahan. Sepeda motor itu sebenarnya sudah berusia tua namun ia masih mencurinya. “Alasannya karena sepeda motor tua itu mudah dicuri,” kata Totok.
Dalam aksinya, Mashudi hanya bermodalkan kunci T. “Pelaku memang berhasil mencuri. Tapi tak berselang lama, dia ditangkap oleh tim gabungan dari Opsnal Satrekrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran,” lanjut perwira Polri ini. Setelah ditangkap, pelaku mengaku pencurian ini dilakukan lebih dari satu kali.
“Dalam pemeriksaan, juga diketahui bila dia pernah dipenjara pula alias residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksinya, dia mencoba meminimalisir aksi pencuriannya dengan berpura-pura menjadi pemulung atau pencari barang bekas,” ungkap Totok lagi kepada wartawan.
Penangkapan terhadap pria ini sendiri, juga tidak terlalu menyulitkan. Beberapa anggota Opsnal Satreskrim Polres Malang juga mengenal sepak terjang Mashudi karena sudah pernah melakukan penangkapan terhadap pria ini. Menurut petugas, nama Mashudi memang tidak asing di ‘dunia’ pencurian motor.
Kini, Mashudi harus dipenjara lagi usai tertangkap mencuri. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya tersebut, Mashudi terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (den/mar)