MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian, TNI, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, aktif menggelar operasi gabungan dalam menertibkan reklame hingga bangunan liar di Kota Batu.
“Operasi ini rutin kami gelar bersama tim gabungan. Tujuannya untuk menertibkan spanduk, banner, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) serta sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, Kamis (1/8).
Terbaru pada Rabu (31/8) lalu, operasi gabungan menyasar wilayah Kecamatan Batu. Hasilnya ada puluhan spanduk, banner, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) serta sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan ditertibkan. “Operasi ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Junrejo pada Selasa (30/7). Dan dalam operasi kali ini terdapat 23 spanduk, banner, baliho dan APK yang diamankan oleh para petugas,” tegasnya.
Lanjut Rais, pada umumnya penertiban dilakukan pada spanduk, APK yang terpasang di sepanjang Jalan Bromo dan Semeru di Kelurahan Sisir, Taman Makam Pahlawan di Jalan Suropati Kelurahan Ngaglik, dan juga di sekitar perempatan Jl. Trunojoyo Kelurahan Songgokerto.
Selain itu, juga dilakukan pembongkaran 9 lapak dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan menuju kawasan Payung Songgoriti. “Penertiban terhadap spanduk, reklame dan bangunan liar yang kami lakukan ini adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Kami harap dengan penertiban masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud,” ungkapnya.
Abdul Rais berkomitmen bahwa penertiban ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak pandang bulu. Ini agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman dan saat ke Kota Batu semakin terlihat bersih dan indah. (eri/udi)