Oleh: Siti Aisyah, S.Ag
Ketua Pengasuh 2 Putri
Ma’had Sabilillah Malang
Baru saja bangsa Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tepatnya, 23 Juli 2024 lalu. Pencanangan Hari Anak Nasional dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Anak No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, baik hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Bentuk kesadaran dan kepedulian tersebut diwujudkan dengan merumuskan program-program pendukungnya, memberi penghargaan kepada anak-anak Indonesia yang berprestai, mendorong anak agar aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat, dan memberikan ruang kepada mereka untuk menyampaikan ide gagasan dan aspirasinya. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga.
Maraknya kekerasan anak yang terjadi akhir-akhir ini menjadi keprihatinan bersama. Kekerasan anak terjadi di mana-mana, di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat. Arus perkembangan teknologi yang tidak terkendali menjadi penyebab kekerasan itu terjadi. Meskipun bukan satu-satunya sumber, penggunaan teknologi harus dibijaki. Tuntutan ekonomi orang tua bisa menjadi pemicu kekerasan anak terjadi di rumah. Beban kerja guru terkadang juga menjadi pemantik kekerasan anak terjadi di sekolah. Solusi terhadap masalah kekerasa anak adalah menitipkan pola asuh anak ke lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat pesantren yang ramah anak.
Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren
Bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang dikenal sebagai bangsa yang ramah. Tidak heran jika masyarakat internasional mengatakan tidak ada bangsa yang seramah bangsa Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena mereka merasakan sendiri betapa orang Indonesia murah senyum, bersikap santun, suka bersosialisasi, suka menolong, dan memiliki budaya gotong royong. Keramahan tersebut menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang disegani masyarakat luar negeri.
Dalam upaya membentuk generasi yang disegani maka pendidikan yang tepat dilakukan di pesantren yang ramah anak. Pesantren yang ramah anak adalah pesantren yang nyaman dan aman bagi anak. Di pesantren tersebut semua kebutuhan dasar dan hak-hak anak terpenuhi. Semua pengasuh, pengelola pesantren, guru dan pembina hendaknya mau dan mampu mengelola pesantren yang ramah anak.
Pesantren tak ubahnya sebagai rumah tinggal yang harus nyaman untuk dihuni. Di pesantren inilah mereka bisa tumbuh dan berkembang baik jasmani maupun rohani. Jika mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren, konsep pesantren ramah anak adalah sebagai berikut.
Setiap anak yang tinggal di pesantren harus mendapatkan hak hidup (al-Hayah). Kebutuhan hidup yang mendasar seperti makan, minum, kesehatan dan tempat yang nyaman harus dipenuhi oleh pengelola, pengurus dan pengasuh pesantren.
Mendapatkan perlindungan dan rasa aman tidak kalah pentinganya. Tidak dibenarkan adanya perundungan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun terjadi di pesantren. Lingkungan pesantren harus diciptakan sebagai tempat tinggal yang nyaman sarat dengan nuansa nilai-nilai agama.
Lingkungan pesantren juga harus zero dari tindak diskriminatif (al-Musawa). Segala bentuk diskriminasi baik atas dasar usia, jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan budaya tidak boleh terjadi di lingkungan pesantren. Perbedaan yang ada harus dipahami oleh pengelola, pengasuh, pengajar dan sesama santri sebagai suatu keniscayaan. Segala perbedaan tersebut adalah rahmat yang harus menjadi sarana saling memahami karakter dan budaya. Jika perbedaan dianggap sebagai rahmat akan tercipta kehidupan yang harmonis di lingkungan pesantren.
Dalam sistem kepengasuhan dan pendidikan di pesantren, pelayanan terbaik bagi anak (al-Mashlahatul Ula Lithifli) harus menjadi prioritas utama. Anak yang dititipkan dan diserahkan kepada pesantren merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pelayanan kepengasuhan dan pendidikan yang maksimal merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Semua perlakuan dalam kepengasuhan dan pendidikan oleh pengelola pesantren, pengurus dan pengasuh akan dimintai pertanggungjawaban di dunia maupun di akhirat kelak.
Anak dengan segala keunikannya harus diperhatikan sesuai dengan tingkat usia perkembangannya(al-Baqa Wattanmiyah). Memperhatikan keberlangsungan hidup dan perkembangan anak dalam proses kepengasuhannya tidak boleh diabaikan. Tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian bagi pengelola pesantren agar grafik mereka meningkat seiring dengan tingkat usia.
Hak anak untuk bertumbuh dan mengembangkan potensinya harus diberikan secara utuh termasuk hak untuk beribadah, memperoleh pendidikan, bersenang-senang dan mendapatkan kasih sayang. Karena hak-hak tersebut juga yang didapatkan mereka apabila di rumah bersama orang tuanya.
Pesantren hendaknya melibatkan partisipasi anak sesuai dengan kapasitasnya (al-Musyarakah). Salah satu bekal yang dibawa setiap manusia sejak lahir adalah ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan akan berkembang apabila diasah dengan maksimal. Dengan bekal ilmu pengetahuan akan melahirkan kemampuan dan keterampilan. Berpartisipasi sesuai dengan kapasitas dan bidangnya merupakan hak setiap anak. Untuk menunaikan hak berpartisipasi, anak harus diberi kesempatan mengakses informasi, menyatakan pendapat, dan dilibatkan dalam kegiatan musyawarah.
Dengan demikian setidaknya ada lima prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren ramah anak. Kelima prinsip tersebut adalah, Pertama, terpenuhinya kebutuhan untuk hidup layak (al-Hayah). Kedua, meniadakan diskriminasi dalam segi apapun (al-Musawa).
Ketiga, memberikan pelayanan yang prima (al-Mashlahatul Ula Lithifli). Keempat, menerapkan kepengasuhan dan pendidikan berbasis perkembangan anak (al-Baqa Wattanmiyah). Kelima memberikan ruang agar anak dapat berpartisipasi sesuai dengan kompetensinya (al-Musyarakah).
Apabila kelima prinsip tersebut diterapkan, orang tua tidak akan ragu menyerahkan kepengasuhan dan pendidikan anaknya di pesantren. Pesantren ramah anak merupakan lembaga pendidikan yang komprehensif dalam menyelenggarakan pendidikan dan kepengasuhan secara bersama-sama.
Sungguh pesantren ramah anak akan menjadi lembaga pendidikan sekaligus tempat yang terbaik bagi generasi masa kini dan nanti. Pesantren ramah anak adalah solusi membentuk generasi Islami unggul yang kompetitif baik di tingkat global maupun internasional dengan tetap memegang nilai-nilai budaya leluhur bangsanya.(*)