MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perkara pelaku penganiayaan JAP, anak selebgram Aghnia Punjabi, akhirnya selesai. Terdakwa Indah Permata Sari, warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun oleh hakim PN Malang, Rabu (7/8) siang.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Safrudin, SH yang mengatakan bahwa Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak,” katanya.
Majelis hakim menegaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh Indah terhadap JAP dianggap sangat sadis. Selain dipukul, JAP juga dicubit, dijewer hingga membalurkan minyak kutus-kutus, yang membuat JAP mengalami gejala trauma psikis berat. “Berdasarkan hasil analisa psikolog, tanggal 16 Mei 2024, korban masih sering melamun,” terangnya.
“Selain itu, juga menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda, yang menyerupai terdakwa. Korban merasa lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda, yang diduga dampak rasa trauma tersebut,” tambah hakim Safrudin. Atas bukti dan fakta di persidangan, majelis hakim secara menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah.
“Atas hal tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan pidana penjara,” jelasnya. Diketahui sebelumnya terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Sementara itu, Haitsyam Nuril Brantas Anarki, SH, penasihat hukum terdakwa menghargai putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Pihaknya masih akan meminta waktu untuk pikir-pikir, terhadap vonis yang diputus oleh majelis hakim. “Saat ini, kami masih mempertimbangkan untuk mengambil kesempatan upaya hukum banding atau tidak,” sebutnya.
Menurutnya, bahwa tuntutan penjara dari JPU sebelumnya sudah cukup bagus. Namun, pihaknya berupaya untuk bisa meringankan hukuman dari terdakwa lagi. “Kami masih berupaya untuk melakukan gelar. Meringankan pidana terdakwa, jadi nanti apakah bisa nanti jadi di kisaran dua tahunan pidana penjaranya,” tandas dia. (rex/mar)