MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Perumdam Among Tirto bakal menaikkan harga kompensasi penggunaan air bersih yang digunakan oleh Perumdam Kota Malang dan Kabupaten Malang dari Kota Batu. Rencananya kenaikan harga akan dilakukan mulai tahun 2025.
Diketahui bahwa biaya penggunaan air bersih Kota Malang dari Sumber Banyuning dan Binangun di Kota Batu sangat rendah, yakni sebesar Rp 90 per meter kubik. Sedangkan Kabupaten Malang menggunakan sebesar Rp 40 per meter kubik dari Sumber Cinde dan Dandang di Kota Batu.
Dirut Perumdam Among Tirto Edi Sunaedi mengatakan bahwa harga tersebut dinilai terlalu murah dan tidak wajar. Pasalnya Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang menjual air ke warga dengan nilai yang bisa 100 kali lipat dari harga belinya.
“Oleh karena itu upaya untuk memperbaiki tarif mulai dilakukan karena sudah 12 tahun MoU belum ada perubahan. Beberapa waktu lalu kami telah melakukan pertemuan tentang MoU antara Kota Batu dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujar Sokek sapaan akrabnya kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif harus dilakukan. Pasalnya untuk tarif air telah diatur di Pergub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Harga Dasar Air sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah. Dalam aturan tersebut terdapat keputusan klasifikasi tarif rendah, menengah dan atas.
“Dari instruksi walikota itulah kami terus berkomunikasi dengan Sekda Kota Malang dan Kabupaten Malang untuk mengevaluasi dan revisi MoU. Memang, sudah seharusnya harga air harus dinaikkan berdasarkan aturan,” bebernya.
Sokek menjelaskan bahwa dalam Pergub tersebut, Kota Batu masuk dalam Zona 4. Diuraikan dalam pasal 12, Zona 4 ialah kondisi akuifer ruang antar butir atau celahan dan ruang antar butir, debit sedang-tinggi, kualitas air baik, potensi lebih dari sama dengan 300 meter kubik per hari.
Harga Dasar Air (HDA) adalah harga air tanah yang akan dikenai pajak pemanfaatan air tanah, besarannya sama dengan harga air baku dikalikan faktor nilai air. Selanjutnya harga air baku dihitung dari biaya investasi ditambah biaya operasional dan dibagi volume pengambilan air tanah selama usia produksi. “Untuk menghitungnya sesuai Pergub dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” imbuh Sokek.
Harga kompensasi dengan Kota Malang berdasarkan dari MoU pada 2008 lalu masih berlangsung hingga delapan tahun ke depan. Namun untuk MoU dengan Kota Malang memiliki klausul pasal revisi/ evaluasi setiap 3 tahun sekali. “Sedangkan dengan Kabupaten Malang habis di tahun ini. Kabupaten Malang setuju menaikkan nilai kompensasi. Tetapi hanya sampai Rp 90 saja. Sehingga perlu dihitung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral,” paparnya. Perumdam Among Tirto sendiri mencatat untuk pemasukan air bersih dari Kota dan Kabupaten Malang sekitar Rp 715 juta. Dengan sekitar Rp 690 juta per tahun dari Kota Malang dan Rp 25 juta per tahun dari Kabupaten Malang. “Oleh karena itu kenaikan tarif tahun depan diusahakan keduanya (Kabupaten/ Kota Malang) naik