Karumkit Margono: Kami Sudah Siap Layani Masyarakat Malang Raya
Malang Posco Media – Upaya keras manajemen RSAU dr Muhammad Moenir, Singosari, mendapatkan ijin operasional, akhirnya berbuah manis. Setelah enam bulan lamanya berjibaku dengan ketatnya persyaratan yang wajib dipenuhi, Jumat pagi, RS milik Lanud Abdulrachman Saleh ini telah mengantongi surat izin operasional dari Pemkab Malang.
Surat izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diserahkan langsung oleh Kadinas DPM-PTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung kepada Kepala RSAU dr Muhammad Moenir dr Margono Gatot Suwandi, Jumat pagi.
‘’Alhamdulillah, akhirnya kami bisa segera operasional. Terima kasih teman-teman di jajaran Pemkab Malang. Terima kasih abah Sanusi (Bupati Malang) yang tidak pernah henti memberi bimbingan kepada, tim RSAU,’’ ungkap Margono meyakinkan.
Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya (MPM, 20/2/2024), melalui video conference Presiden Joko Widodo meresmikan RSAU dr Mohammad Moenir di Jl. Rogonoto, Singosari. Diharapkan RS milik Kementrian Pertahanan RI ini melengkapi keberadaan rumah sakit lain yang sudah ada di Malang Raya.
Kendati sudah diresmikan Presiden Jokowi, RSAU dr Muhammad Moenir belum bisa beroperasi melayani masyarakat. Sebab, rumah sakit berlantai II ini belum memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan dan DPM-PTSP Kabupaten Malang.
Menurut Margono, untuk meraih terbitnya surat izin operasional bukanlah perkara mudah. Persyaratan standar sebuah rumah sakit yang diminta Dinkes Kabuparten Malang harus dipenuhi semuanya. Jika salah satu item belum ada maka Dinkes tidak akan coba-coba kompromi untuk meloloskannya.
‘’Luar biasa. Cukup banyak. Cukup rumit dan jlimet. Tapi prosesi itu (proses perijinan) harus begitu. Karena kami adalah rumah sakit yang akan melayani kesehatan masyarakat. Apalagi menyangkut keselamatan nyawa manusia,’’ ucap Margono dengan nada serius.
Sukses memenuhi persyaratan yang diminta Dinkes Kabupaten Malang, perjuangan manajemen RS tipe D ini, belumlah selesai. Mereka harus menghadapi ketentuan dan persyaratan yang diminta DPM-PTSP Kabupaten Malang.
‘’Tidak seperti perusahaan umum, izin mungkin cukup dari satu dinas saja. Tapi, sekali lagi, karena ini sebuah rumah sakit yang akan melayani masyarakat luas maka DPM-PTSP pun memiliki persyaratan tersendiri. Dan Alhamdulillah bisa kami penuhi dengan baik,’’ kata Perwira Menengah TNI AU ini.
Ditempat yang sama, Subur Hutagalung menyebutkan, proses pemberian izin RSAU dr Muhammad Moenir akan dijadikan role model pemberian izin operasional untuk rumah sakit lain yang akan buka di kabupaten Malang.
‘’Karena itu, kami mohon maaf, kalau pelayanan kami kurang pas. Sebab, kami juga harus hati-hati sebelum membuat keputusan. Sekali lagi, kami mohon maaf kepada pak Margono dan tim,’’ kata Subur dengan nada ramah. (has)