spot_img
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Masa Pakai Habis, Kembalikan Fasilitas!

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Para wakil rakyat di Gedung DPRD di Malang Raya segera berganti. Kota Malang tinggal menghitung hari saja masa kerjanya. Karena 24 Agustus DPRD Kota Malang periode 2024-2029 akan dilantik. Sementara Kabupaten Malang dan Kota Batu baru akan dilantik pada 30 Agustus 2024 mendatang.

Meski ada anggota dewan yang baru, namun dominasi incumbent masih menguasai rumah wakil rakyat di Malang Raya. Di Kota Malang, dari 45 wakil rakyat, 60 persen masih incumbent dan 40 persen wakil rakyat yang baru. Di Kota Batu, dari 30 wakil rakyat, 22 orang incumbent dan 8 orang wakil rakyat yang baru. Di Kabupaten Malang kondisinya tak jauh beda, incumbent masih mendominasi dari 50 anggota dewan.

Yang perlu menjadi perhatian adalah fasilitas. Semua anggota dewan yang bakal berakhir masa tugasnya harus menyerahkan segala fasilitas kepada pemerintah. Baik Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Kabupaten Malang. Apapun jenis fasilitasnya, bila itu milik negara, maka harus diserahkan tepat pada waktunya.

Termasuk bagi anggota dewan yang nantinya dilantik kembali. Karena fasilitas tidak melekat dengan jabatan, status dan orangnya. Namun fasilitas terikat dengan waktu atau periodesasi. Bila waktunya habis, maka fasilitas yang statusnya dipinjam pakaikan harus dikembalikan dengan kondisi baik seperti saat diberikannya fasilitas itu.

Jangan sampai mentang-mentang anggota dewan, terus kemudian kucing-kucingan mengembalikan fasilitas ke pemerintah. Apalagi bila fasilitas itu dalam kondisi rusak, hilang atau apapun alasannya, maka tetap kewajiban anggota dewan, mengembalikan fasilitas milik pemerintah. Persoalan kemudian fasilitas itu dijual atau diganti dengan uang, itu kewenangan bagian aset pemerintah. Yang penting, fasilitas itu dikembalikan dulu kepada negara.

Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang harus tegas menyikapi soal aset milik pemerintah ini. Karena bila sampai batas waktu yang ditentukan, apalagi sampai pelantikan dewan yang baru, semua fasilitas belum dikembalikan, maka bisa menjadi persoalan di kemudian hari.

Pemerintah berhak menarik paksa aset dan fasilitas yang memang sengaja disimpan atau dimiliki oleh anggota dewan. Tugas dewan lama sudah selesai, fasilitas pun harus selesai masa pakainya.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img