MALANG POSCO MEDIA, MALANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya mengamankan asset-asetnya. Salah satunya sebuah kios di deretan pintu keluar Stasiun Malang Kotabaru yang tengah diupayakan untuk kembali ke asset PT KAI. Hanya saja, upaya ini terkendala saat kesepakatan pengembalian aset KAI di area Stasiun Malang Kotabaru lama, menghadapi kebuntuan alias deadlock, Kamis (29/8) kemarin. Kios di sisi selatan itu diketahui dihuni Mardin, untuk berdagang makanan.
“Saat ini penumpang di KAI ini semakin banyak, dan kami ingin meningkatkan pelayanan. Di pintu Stasiun Malang Kotabaru di Jalan Trunojoyo, kami merencanakan untuk memisahkan antara titik penumpang turun dengan titik pengantaran dan mobilitas barang,” kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Ia mengatakan, pihaknya secara administrasi telah bersurat beberapa kali ke yang bersangkutan. Sementara pihak penghuni diakuinya sudah tidak melakukan pembayaran kontrak kepada KAI, beberapa tahun ke belakang. Dan di dalam klausul perjanjian, ada butir yang menyatakan penghuni bersedia mengembalikan aset KAI apabila dibutuhkan.
“Terakhir melakukan pembayaran itu sekitar tahun 2016 kalau saya tidak salah ingat. Dan terkait untuk pembuatan alur barang naik turun di stasiun itu, rencananya kami buat di warung yang kami datangi hari ini (kemarin, red) itu,” jelasnya.
PT KAI rencananya akan meminta bantuan Polresta Malang Kota untuk membantu proses mediasi selanjutnya. “Terkait bagaimana baiknya, kami meminta bantuan dari Polresta Malang Kota,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum penghuni warung, Adi Ismanto mengatakan bahwa pihaknya tidak menghendaki rencana pengosongan aset oleh PT KAI. Pasalnya, secara hukum kliennya seharusnya sah dan memiliki hak untuk tinggal di kios tersebut.
“Kalau memang mau dieksekusi harus melalui pengadilan. Silahkan gugat secara perdata di pengadilan. Intinya kami menyampaikan bahwa tidak menerima perlakuan KAI yang datang dengan gerombolan orang,” jelasnya. (rex/aim)