MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang terbilang tinggi dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024. Jumlah kasus yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang terdapat 66 kasus dengan 91 korban.
Sedangkan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang tercatat menangani 93 kasus kekerasan terhadap anak. “Bentuk kekerasan fisik ada 36 dan seksual 57 kasus,” beber Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana kepada Malang Posco Media, Minggu (8/9).
Yang menjadi korban rentang usia 12 sampai 17 tahun. Diungkapkan Erlehana, bila kekerasan terhadap anak rata-rata dipicu lentaran hasrat seksual berawal dari kenalan melalui media sosial. Sedangkan kekerasan fisik pemicunya variatif, ada bullying, kenakalan remaja, dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menyampaikan dari 66 kasus dengan korban 91 anak yang telah tertangani 19 kasus. Sementara yang sedang ditangani 19 kasus.
“Kami melakukan pendampingan psikologis supaya korban tidak trauma di kemudian hari. Kalau masalah kekerasan terhadap anak ini masuk ranah pidana didampingi pada saat proses penyelidikan, penyidikan, maupun di pengadilan,” urai drg Arbain. (den/mar)