MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 12 September kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Malang M Arifudin menjelaskan pembukaan dan penerimaan berkas syarat dimulai kemarin hingga nanti batasnya pada 28 September 2024.
“Silahkan bagi warga yang ingin berpartisipasi dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil menjadi Pengawas TPS,” tegas Arif.
Menurut timeline pendaftaran, 12-28 September dibuka dan penerimaan berkas dilakukan. Pengumuman lulus administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024.
Kemudian akan dilakukan tes. Yakni tes wawancara yang dijadwalkan terlaksana pada 12-22 Oktober 2024. Lalu akan dilakukan penetapan dan pengumuman calon pada 23 sampai 25 Oktober dan pelantikan pengawas TPS dijadwalkan pada 3 sampai 4 November.
“Untuk syarat-syarat warga bisa mengakses website Bawaslu atau sosial media kami,” jelas Arif.
Syarat-syarat untuk mendaftar sebagai PTPS diantaranya adalah WNI. Kemudian berusia paling rendah 21 tahun. Tidak menjadi bagian dari partai politik, atau memiliki jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD.
Lalu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dan lainnya. Warga yang merasa mampu dan berkualifikasi, diajak untuk bisa mendaftar. (ica/jon)