MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Hari pertama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, jajaran Polres Malang berhasil membekuk pengedar narkoba, WB alias Wahyu, 36, warga Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, dengan barang bukti satu paket sabu siap edar.
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan bila pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Dampit, Rabu (11/9) malam. “Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit,” papar mantan Kasi Humas Polres Malang itu.
Pihaknya, dilanjutkan dia, mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram dari tangan Wahyu. Selain itu, kata Taufik, disita sebuah ponsel yang digunakan mengarah pada transaksi narkotika. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka,” lanjut Taufik. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang bekerja sebagai perajin aluminium mengaku telah mengedarkan sabu di Dampit.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. WB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Dampit,” tandas Taufik. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menambahkan, penangkapan terhadap Wahyu itu, merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari. Operasi bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang. (den/mar)