MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ramai soal Ikan Aligator yang menjadi penyebab ditahannya seorang lansia di Kota Malang beberapa waktu lalu, menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.
Dinas yang juga membawahi Bidang Perikanan itu, langsung menindaklanjuti fenomena tersebut dengan mendatangi lokasi yang diduga masih memperjualbelikan ikan Aligator.
Dispangtan Kota Malang menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mendatangi Pasar Splendid, Jumat (13/9) pagi. Satu per satu kios penjualan yang ada di Blok Perikanan dicek untuk memastikan isu adanya Ikan Aligator.
“Akan tetapi dari hasil pengecekan, saat ini belum ditemukan jenis Ikan Aligator atau yang masuk dalam Peraturan Menteri-KP RI No.19 tahun 2020,” terang Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi.
Dijelaskan Slamet, kedatangannya di Pasar Splendid, bukan merupakan kegiatan penindakan. Melainkan sifatnya adalah monitoring dan evaluasi, serta memberikan sosialisasi bahwa sejumlah ikan predator yang berbahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri-KP RI No.19 tahun 2020.
Slamet menjelaskan, ikan predator seperti Ikan Aligator dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan. Ke depan, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi lagi kepada pedagang.
“Akan kami jadwalkan sosialisasi lagi, selain ‘person to person’, kami akan pasang imbauan dan pemberitahuan ikan apa saja yang tidak boleh diperjual belikan. Sosialisasi kami jadwalkan rutin, minimal sebulan sekali. Untuk selanjutnya kami akan lakukan sidak (inspeksi mendadak) juga,” tegas dia.
Agung Wahyudi Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang, Perwakilan dari KKP RI yang ikut mendatangi Pasar Splendid menjelaskan, Ikan Aligator sendiri merupakan kategori ikan yang berbahaya sehingga masuk dalam ikan yang dilarang untuk dipelihara.
“Khususnya tentang peredaran, pembudidayaan, keluar masuknya harus diawasi untuk ikan berbahaya bagi lingkungan ini. Karena ikan seperti Ikan Aligator, Ikan Arapaima, itu sifatnya invasif, dapat menggangu kelestarian lingkungan. Ikan tersebut akan sangat merugikan, sehingga mengakibatkan jumlah ikan endemik bisa berkurang,” jelas Agung.
Agung menambahkan, ada beberapa ikan yang sebenarnya dilarang untuk dipelihara selain Ikan Aligator. Yakni contohnya yang paling sederhana dan banyak ditemukan adalah Ikan Sapu-Sapu yang sering dimanfaatkan sebagai pembersih akuarium. Selain tergolong invasif, kotoran Ikan Sapu Sapu diketahui mengandung kadar amonia tinggi.
“Arapaima, Red Devil, Piranha termasuk Ikan Sapu Sapu sebenernya tidak boleh. Baik peredaran, termasuk pembudidayaannya,” sebut Agung. (ian/aim)