spot_img
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Kugadaikan Cinta dan SK-ku

Berita Lainnya

Berita Terbaru

oleh: Rachma Bhakti Utami, M.AB., RTA®., RSA®
Dosen Administrasi Bisnis
Politeknik Negeri Malang

          Sayup-sayup terdengar lagu “Kugadaikan Cintaku” karya fenomenal dari Gombloh di ruangan yang menyediakan kopi dan berbagai jenis kudapan ini. Ya, salah satu lagu yang paling sukses di era 1980an ini memang sudah jarang terdengar. Alih-alih “Kugadaikan Cinta-ku” kini fenomena yang lebih marak terjadi adalah “Kugadaikan SK-ku.”

          Di beberapa daerah di Jawa Timur, terjadi penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota Dewan untuk mengganti biaya kampanye selama pemilihan legislatif. Dikutip dari berbagai sumber media online, Abdul Karim, Ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa gadai SK anggota DPRD yang baru dilantik ini terjadi sesaat setelah pelantikan anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024–2029.

          Berita ini mulai ramai diberitakan pada awal September 2024. Empat anggota dewan telah menggadaikan SK-nya ke bank untuk pinjaman. Bisa jadi bahwa jumlah anggota dewan yang akan melakukannya dapat bertambah.

          Setelah kasus gadai SK pengangkatan anggota DPRD di Pasuruan menjadi perbincangan hangat, muncul pemberitaan lain bahwa anggota DPRD yang baru dilantik di daerah lain, seperti Malang dan Bangkalan, juga menggadaikan SK. Dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024–2029 yang dilantik pada 24 Agustus, 17 di antaranya telah menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank.

          Apakah fenomen Gadai SK ini wajar dilakukan? Mengapa fenomena gadai SK ini menjadi makin marak terjadi?

Biaya Kampanye dan Kewajiban Finansial

     Salah satu kewajiban anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sayangnya, biaya kampanye politik untuk dapat menjadi anggota dewan legislatif sangat tinggi. Tidak jarang anggota DPRD yang baru terpilih memiliki utang atau kewajiban finansial yang harus dipenuhi.

     Prajna Research Indonesia dalam kajian penelitiannya di Tahun 2023 menyebutkan jika modal menjadi Calon anggota DPR RI adalah Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, Calon anggota DPRD Provinsi mencapai Rp 500 juta – Rp 1 miliar. Sementara Calon anggota DPRD kabupaten/ kota membutuhkan biaya Rp 250 juta – Rp 300 juta untuk kampanye.

     Penggadaian SK bisa jadi merupakan cara yang efektif untuk memenuhi kewajiban finansial ini dalam jangka pendek. Dalam kajian manajemen keuangan, metode ini dapat dikaitkan dengan beban utang dan pengelolaan arus kas, terutama dalam konteks di mana para anggota DPR menghadapi tantangan dalam mengatur arus kas mereka setelah terpilih.

     Oleh karena itu, penggadaian SK bisa menjadi solusi praktis untuk menyeimbangkan keuangan mereka dengan cara yang memadai, sehingga mereka dapat tetap fokus pada tugas-tugas legislatif mereka tanpa terganggu oleh masalah finansial.

Ketergantungan pada Kredit dan Pembiayaan

     Dalam konteks keuangan, penggadaian aset sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan adalah praktik umum yang telah diterapkan dalam berbagai situasi finansial. Dengan menggadaikan SK, anggota DPRD akan memperoleh akses ke dana pinjaman yang sangat diperlukan untuk memenuhi berbagai tujuan. Seperti membayar utang kampanye, menutupi biaya operasional, atau bahkan untuk kebutuhan pribadi yang mendesak.

     Hal ini mencerminkan bagaimana individu atau institusi dapat menggunakan aset yang dimiliki untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan dalam situasi yang memerlukan dana cepat. Konsep ini sejalan dengan teori manajemen keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan risiko dan likuiditas, yang menekankan pentingnya memanfaatkan aset sebagai jaminan untuk mendapatkan akses ke dana. Serta strategi untuk mengelola risiko dan memastikan ketersediaan likuiditas yang cukup dalam berbagai kondisi finansial.

Kurangnya Pengelolaan Keuangan yang Efektif

     Kurangnya perencanaan keuangan yang baik dan pengelolaan anggaran pribadi bisa menjadi faktor penyebab maraknya fenomena “Gadai SK” ini. Dalam hal ini, teori terkait pengelolaan keuangan pribadi menekankan pentingnya perencanaan keuangan yang efektif untuk menghindari krisis likuiditas yang dapat merugikan individu atau keluarga.

     Menurut Gitman (2000), pengelolaan keuangan pribadi bukan hanya merupakan suatu seni dan ilmu dalam mengelola sumber daya finansial, tetapi juga melibatkan perencanaan yang matang, pengelolaan anggaran yang bijak, serta kemampuan untuk membuat keputusan keuangan yang strategis dan tepat waktu.

     Anggota DPRD yang tidak memiliki strategi keuangan yang kuat dan tidak menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengelola arus kas mereka. Dalam situasi seperti itu, mereka mungkin menjadi lebih rentan untuk mengambil keputusan. Seperti menggadaikan SK sebagai solusi sementara untuk mendapatkan dana cepat guna memenuhi kebutuhan mendesak atau kewajiban finansial, alih-alih mengandalkan perencanaan keuangan yang lebih baik dan strategi pengelolaan anggaran yang terencana.

          Fenomena penggadaian SK oleh anggota DPRD ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan likuiditas, ketergantungan pada pembiayaan, dan mungkin juga masalah pengelolaan keuangan pribadi. Dari perspektif manajemen keuangan, fenomena ini menggambarkan tantangan dalam mengelola arus kas keuangan pribadi, perencanaan keuangan yang buruk, serta penggunaan aset sebagai jaminan untuk pinjaman.

          Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya upaya untuk memperbaiki transparansi dan pengelolaan keuangan dalam sistem politik. Selain itu, penting bagi anggota DPRD untuk mengetahui dan memahami perencanaan keuangan serta manajemen risiko.

          Diharapkan para anggota dewan dapat lebih dahulu memiliki perencanaan dan pengelolaan keuangan yang sehat, memiliki kesejahteraan diri mereka sendiri dan merdeka secara financial terlebih dahulu, sehingga dapat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img