MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 memasuki masa sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian bahwa agenda sidang memasuki pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu.
“Pada persidangan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi yang dijadwalkan. Akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 saksi yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI,” ujar Januar kepada Malang Posco Media, Rabu (18/9) kemarin.
Sedangkan untuk 3 saksi lainnya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak hadir.
“Dengan alasan tersebut Majelis Hakim mengabulkan permohonan JPU dan pihak Penasihat Hukum (PH) dari kedua terdakwa juga tidak keberatan terhadap JPU yang membacakan di depan persidangan dari 3 saksi yang tidak hadir,” bebernya.
Dalam pemeriksaan, Januar menerangkan ada saksi yang diperiksa secara bersamaan oleh Majelis Hakim. Mereka memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk,” terangnya.
Lebih lanjut, pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan dan Transaksi yang dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan yang dibuktikan dengan adanya cek dan KTP. Pada saat melakukan penarikan ditanda tangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan.
Kasus Tipikor dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Tipikor Surabaya.
Dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari (KT) dan Abdul Khanif (AK) yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana dua terdakwa lainnya telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sedangkan terdakwa KT diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu di tahun itu,” ungkapnya.
Untuk AK selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
“Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Selasa (24/9) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU,” tandasnya.(eri/lim)