spot_img
Friday, September 20, 2024
spot_img

105 Aduan untuk Dua Calon Wali Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kabupaten Malang dan Kota Batu Nihil Tanggapan Masyarakat

MALANG POSCO MEDIA – 150 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota Malang-Wawali Kota Malang. Berbeda dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu yang nihil tanggapan warga terhadap bakal calon kepala daerah (bacakada).

Itu diketahui sejak masa tanggapan ditutup, Rabu (18/9) malam pukul 23.59 WIB.  “Ada 105 tanggapan masyarakat yang masuk. Kini masuk ke tahapan klarifikasi sampai 21 September nanti,” jelas Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar, Kamis (19/9) saat ditemui.

Ia menjelaskan 105 tanggapan ini kini sedang masuk dalam tahapan klarifikasi. Masa ini diakui bisa mempengaruhi proses pencalonan bapaslon.

Saat ditanya apa saja materi yang menjadi masukan dan ditanggapi masyarakat, Ali enggan membeberkannya. Itu karena aturan kode etik. Materi laporan tanggapan hanya dijelaskan semuanya mengenai syarat-syarat calon.  Tidak dibeberkannya materi tanggapan ini menurut Ali merupakan upaya menjaga kerahasiaan pelapor atau pemberi tanggapan.

“Tidak bisa kami sampaikan itu karena aturan dan etika. Yang jelas semua tentang syarat calon,” tegas Ali.

Meski begitu ia menegaskan bahwa dari tiga bapaslon yang ada, hanya ada satu saja bapaslon yang tidak mendapat tanggapan dari masyarakat. Ali tidak membeberkan pula bapaslon mana.

Perlu diketahui tiga orang bapaslon Pilkada Kota Malang Tahun 2024 yakni  H Moch Anton-Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat- Ali Mutohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

Ali mengatakan kini pihaknya tengah mengklarifikasi tanggapan-tanggapan masyarakat ini pada sumber (bapaslon yang dituju).

“Kami lakukan klarifikasi ke sumber-sumber. Yang memberi masukan jika memberi masukan mereka membawa buti-bukti lalu akan kami klarifikasi ke bapaslon yang dituju. Tahapan ini memang mempengaruhi pencalonan bapaslon. Kalau ada yang tidak benar, bapaslon bisa gagal,” tegas Ali.

Meski begitu semuanya akan dibuka dan ditentukan pada hari penentuan 22 September. Yakni tahapan Penetapan Pasangan Calon (paslon).

Ali menegaskan publik bisa melihat pada  22 September, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai Paslon dan maju secara resmi pada proses Pilkada Kota Malang selanjutnya.

Sementara itu KPU Kabupaten Malang pastikan tidak ada tanggapan dan masukan masyaraka terhadap  pasangan calon Bupati  dan wakil Bupati Malang. Sejak KPU mengumumkan dua bapaslon  memenuhi syarat,  tidak ada tanggapan atau masukan yang datang dari masyarakat.

Dengan demikian, maka tahapan Pilkada pun berlanjut. Dalam waktu dekat, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon.  Sesuai jadwal penetapan pasangan calon akan digelar Minggu (22/9) mendatang.

“Sehari setelah itu (Senin) akan digelar pengundian nomor urut untuk pasangan calon,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. 

Dika, sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika menyebutkan pengundian nomor urut pasangan calon digelar di halaman KPU Kabupaten Malang.

“Untuk jamnya, ini sedang dibahas malam ini (Kamis tadi malam). Yang pasti  pelaksanaan pengundian nomor urut digelar Senin (23/9) mendatang tempatnya di depan kantor KPU Kabupaten Malang,’’ ungkapnya.

Secara teknis Dika memang tidak menjelaskan detail orang yang diundang saat pelaksanaan pengundian nomor urut  pasangan calon. Yang pasti menurutnya  jumlahnya sangat terbatas. Sehingga dia pun mengimbau kepada para pendukung memanfaatkan media sosial KPU Kabupaten Malang untuk dapat melihat secara langsung proses pengundian nomor urut. Yakni  melalui media YouTube.

“Kami live YouTube. Karena tempatnya terbatas, tentunya tidak semua orang bisa masuk. Mereka tetap bisa menyaksikan kegiatan pengundian melalui chanel YouTube KPU Kabupaten Malang. Kami siarkan secara langsung,’’ tandasnya.

Sementara itu tiga bakal paslon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu dipastikan tinggal menunggu penetapan pada 22 September 2024. Kepastian itu  muncul setelah KPU Kota Batu tidak mendapat   masukan dan tanggapan dari masyarakat setelah waktu tanggapan dimulai dari  16 September dan berakhir pada 18 September 2024 pukul 23.59 wib.

“Selama tiga hari sebelumnya, KPU Kota Batu telah menyampaikan visi misi dari masing-masing pasangan calon melalui website resmi. Namun tidak ada tanggapan yang diterima dari masyarakat umum maupun LSM di Kota Batu selama dalam masa masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.

“Kemungkinan karena tidak ada isu atau informasi yang menarik perhatian masyarakat di Kota Batu terkait bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu pada Kontestasi Pilkada 2024. Sehingga tidak ada tanggapan. Dengan begitu tiga paslon akan lanjut ke proses selanjutnya yakni di tanggal 22 September dilakukan penetapan, tanggal 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut dan 25 September –  23 November kampanye,” sambungnya.(ica/ira/eri/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img