spot_img
Monday, June 23, 2025
spot_img

Ngaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah; Polisi Sergap Dukun Tumpang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Mampu gandakan uang hingga Rp 2 miliar dengan uang palsu, Alimat, 50, asal Dusun Krajan, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap saat bersama temannya melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang.


Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, penipuan itu dilakukan Jumat (2/8) lalu. Salah satu korban berinisial D, 35, warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendapat informasi ada dukun yang mampu menggandakan uang di Malang.


“Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka. Setelah saling bertemu, korban meminta agar uangnya sebesar Rp 55 juta dapat digandakan,” ujarnya. Uang ini diketahui bukan hanya milik D saja, melainkan patungan bersama tiga korban lainnya. Setelah itu, tersangka pun menyanggupi hal tersebut.


“Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp 55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual,” jelas Kompol Gusti. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama-sama melakukan ritual di makam yang berada di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang.


Setelah melakukan ritual, tersangka Alimat bersama temannya memberikan sebuah kardus ke korbannya. Lalu, tersangka meminta korban agar kardusnya jangan dibuka sebelum sampai di rumah. “Mendapatkan hal itu, awalnya korban percaya, karena kardusnya cukup berat. Setelah pulang, muncul rasa curiga di benak korban,” lanjutnya.


Tanpa mengindahkan pesan tersangka Alimat, kardus itu langsung dibuka. Dia kaget bukan kepalang, saat D membuka kardus tersebut, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Korban kembali ke tempat makam, dan tersangka sudah tidak ada. Dia kemudian melapor ke Polresta Malang Kota.


Jumat (2/8) sekitar pukul 17.00 lalu tersangka ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya. “Kasus ini masih kami sidik dan kami terus memburu tersangka lainnya,” ungkap Kompol Gusti. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img