spot_img
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Investasi di KWB Harus Hijau dan 60 Persen Pekerja Warga Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ketidakpastian hukum menjadi isu utama yang sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi para investor dan pengembang di daerah. Untuk itu, penerapan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel dan minim resiko menjadi penting agar investasi daerah semakin terpercaya.

Pemkot Batu telah menerapkan pelayanan tersebut sejak tanggal 2 September 2024. Yang mana Pemkot Batu sudah memberlakukan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dengan terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RTDK) Kota Batu yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Dengan terintegrasinya sistem OSS, maka pengembang akan lebih cepat dalam melakukan proses perizinan maupun untuk memantau sejauh mana proses yang sudah dilewati. Sehingga tidak perlu datang lagi ke kantor pemerintah daerah.

“Terkait itu kami sudah sosialisasi  pelayanan perizinan bagi pengembang dan juga Peraturan Wali Kota Batu Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Batu Tahun 2024-2044,” ujar Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.

Menurutnya Kota Wisata Batu memiliki potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang. Termasuk salah satunya adalah investasi di bidang properti, apalagi banyak program strategis nasional dan program daerah yang menjadi rencana dan akan dientaskan dalam beberapa tahun ke depan.

“Oleh karena itu, diperlukan pelayanan perizinan yang cepat dan tepat, sehingga akan semakin meningkatkan nilai investasi di Kota Batu. Dengan dukungan semua pihak, termasuk para pengusaha properti, kita yakin Kota Batu akan menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera dengan pelayanan perizinan yang cepat dan tepat,” bebernya.

Diungkap Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini bahwa peningkatan investasi merupakan salah satu cara agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat. Dampaknya akan semakin membuka lapangan pekerjaan dan juga peningkatan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batu berupaya menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Batu Tahun 2024-2044. Harapannya menjadi panduan investasi bagi investor termasuk para pengembang yang akan berinvestasi di Kota Batu.

“Kami mencatat nilai investasi di Kota Batu mencapai Rp 894 miliar. Dengan sektor utama adalah pariwisata, konstruksi dan kesehatan. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah dengan komitmen bersama untuk membangun investasi hijau yang dikembangkan di Kota Batu,” terangnya.

Ia menegaskan investasi di Kota Batu harus mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat. “Selain itu harus mengutamakan dukungan agar 60 persen pekerja mengutamakan pekerja dari Kota Batu dan juga investasi yang memperhatikan aspek lingkungan sehingga mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi kontribusi para pengembang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Batu. Dengan demikian akan semakin banyak lapangan kerja yang tercipta, yang diharapkan kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Yudha Andi Pranata juga menyampaikan bahwa Kota Batu merupakan salah satu daerah tujuan investasi. Terutama dengan suasana kamtibmas yang sangat terjaga, tingkat kriminalitas rendah sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi investor.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga para investor dapat menjalankan usahanya dengan nyaman dan aman,” tegasnya.

Ia berharap pengembang tidak ragu untuk investasi namun tetap memperhatikan dari segi administrasi. Yaitu melakukan perizinan sebelum proses pembangunan bahkan sebelum penjualan unit kepada masyarakat. Untuk itulah diperlukan komitmen bersama semua pihak yang terlibat dalam investasi properti di Kota Wisata Batu.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img