MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor pengacara Khoironi Law Office akan melaporkan pemilik bengkel mobil SU di Malang ke Polresta Malang. Langkah hukum itu akan diambil jika keluhan kliennya tidak diselesaikan sesuai yang diisyaratkan Undang Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
“’Mobil Rubicon klien kami usai servis di situ (SU) olinya malah bocor semua. Setelah dilaporkan justru ke bengkelnya dijawab tidak ada kesalahan saat servis,’’ tandas Moh. Lu’ay Khoironi, S.H dari kantor pengacara Khoironi Law Office, Malang, kepada MPM di kantornya, Kamis (26/9) siang.
Secara runtut, Roni begitu biasa disapa, lantas menceritakan ihwal permasalahan yang dialami kliennya, yaitu Nanang Surachman. Warga Pasuruan itu, 27 April 2024 melakukan pergantian oli Jeep Wrangler Rubicon ke bengkel SU yang berada di kawasan strategis kota Malang. Biaya pergantian oli mobil berplat nomor N 4 NK habis Rp 1,2 juta lebih.
Usai proses pergantian, lanjut Roni, kliennya langsung pulang ke rumahnya di Kecamatan Grati, Pasuruan. Rubicon lalu diparkir digarasinya dan tidak langsung dipakai. Setelah enam hari parkir di garasi, baru kliennya hendak menggunakan Rubicon tersebut. Tetapi, sebelum kliennya masuk mobil lantai garasi didapati penuh genangan oli.
“Setelah diurut-urut, ternyata genangan oli bersumber dari oli Rubicon yang bocor. Kenapa bocor karena baut penutup lubang oli tidak rapat. Tapi, saat komplain ke bengkel pihak pemilih bengkel mengklaim bukan kesalahan dia,’’ tutur Roni sembari menunjukkan foto genangan oli yang keluar dari Rubicon kliennya.
Nanang, kata Roni, berusaha tidak mempersoalkan mobil Rubiconnya yang rusak akibat servis di bengkel SU. Apalagi, pascakejadian itu Rubicon kliennya mengalami banyak masalah sebagai akibat yang timbul dari merembesnya oli tadi. Bahkan, kata pengacara berdarah Madura ini, saat Rubicon itu diservis ke Surabaya kliennya harus membayar Rp 39 juta.
Lagi-lagi, bengkel SU tidak mau bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan Nanang. “Padahal, semua mobil mewah pak Nanang servis di bengkel ini. Karena sudah langganan lama, meski rumahnya di Pasuruan, pak Nanang selalu ke situ. Anehnya, saat ada masalah kok tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik,’’ cetus Roni.
Ditambahkan Roni, berbagai upaya sudah dilakukan agar pemilik bengkel SU bersedia bertemu untuk koordinasi menyelesaikannya. Karena niatan ini sudah berjalan lima bulan dan tidak ada kesepatakan, sementara permasalahan ini dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Jika tetap saja tidak mau menghiraukan laporan yang kami ajukan ke BPSK, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum. Kami akan laporkan pidananya sesuai UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. Sementara itu dihubungi Malang Posco Media secara terpisah, Yanti mewakili pemilik SU menyebutkan, Rubicon N 4 NK milik Nanang memang ganti oli di bengkelnya.
Setelah itu terjadi mogok dan ada masalah dengan mobil tersebut dinilai bukan karena kebocoran oli mesin. “Sejak awal pak Nanang tidak mau dan tidak bisa untuk diajak komunikasi dengan baik. Kami disudutkan dengan bukti yang tidak ada dan tidak sesuai secara teknis. Demikian dapat saya sampaikan. Terima kasih,” pungkas Yanti melalui pesan WhatsApp. (has/mar)