spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Pengadil Mencari Keadilan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hakim Kompak Datangi DPR RI, di Malang Hakim Sidang  Kenakan Pita Solidaritas

MALANG POSCO MEDIA – Solidaritas hakim menggema. Selain di Jakarta, di Malang juga berlangsungĀ  aksi solidaritas hakim, Selasa (8/10) kemarin. Para pengadil itu mencari keadilan dengan menuntut kesejahteraan yang layak.

Di Kota Malang, hakim Pengadilan Kelas IA Malang (PN Malang) juga melakukan aksi solidaritas. Caranya yakni membuat spanduk, penundaan sidang hingga penggunaan pita putih.

Hal ini diungkapkan Humas PN Malang Yoedi Anugrah Pratama bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Malang. Ia menyebutkan, terkait penundaan sidang ini tidak dilakukan secara total. Melainkan bagi perkara dengan masa penahanan terdakwa yang sudah mepet.

“Kami tetap ada sidang, khususnya namun sebagian perkara yang bisa ditunda, ya kami tunda untuk disidangkan minggu depan,” katanya.

Para hakim ini dikatakannya, menuntut agar dilakukan perubahan atas atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan tersebut mengatur tentang gaji beserta tunjangan hakim.

“Karena memang gaji hakim dengan golongan terendah yakni Golongan III/a sekarang Rp 2.064.100 dan tertinggi Pangkat IV/e masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000. Di PN Malang  yang tertinggi golongan IV/b. Sementara  Kemenkeu menyetujui kenaikan hanya 8 sampai 15 persen, sehingga kami merasa ini juga kurang relevan,” bebernya.

Sebagai informasi, empat pokok usulan MA yang diteruskan oleh Kemen PAN RB ke Kemenkeu adalah kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen. Sementara, untuk tunjangan hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Kemudian uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok dan tunjangan kemahalan.

Pada usulan tersebut berbeda dengan naskah akademik yang diusulkan oleh MA ke Kemen PAN-RB. MA mengusulkan kenaikan gaji hakim tiga kali gaji pokok ASN sesuai pangkat dan golongan.

Kemudian uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima hakim di masa aktif, tunjangan jabatan dinaikkan 100 persen dari tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tunjangan kemahalan naik 36,03 persen disesuaikan inflasi sejak sejak 2013 – 2021 terhadap daerah zona 1 dan juga memberikan kenaikan di zona lain.

“Dibanding ASN sekalipun, kami ini sudah ketinggalan jauh. Kami mengajukan ada kenaikan tiga kali gaji pokok. Padahal kami masuk dalam Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki aturan dan lingkupnya sendiri,” lanjutnya.

Yoedi mengatakan, bahwa aksi solidaritas ini akan dilakukan hingga Kamis (10/10) besok.   “Aksi ini kami lakukan tidak sampai satu  minggu, dan kamis  sudah berakhir,” katanya.

Sementara itu  hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang tetap melaksanakan persidangan.

Hal tersebut melihat banyaknya perkara atau pelayanan kepada masyarakat yang harus diselesaikan. Namun dukungan terhadap hakim yang tengah berjuang menuntut kenaikan gaji tetap dilakukan. 

Meskipun dukungan tidak berbentuk partisipasi  cuti bersama, namun hakim PN Kelas 1B Kepanjen mendukung dengan menggunakan pita warna putih di setiap persidangan.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan perjuangan terhadap hakim yang melaksanakan cuti bersama serentak di sejumlah daerah diketahui sejak 7 sampai 11 Oktober mendatang.

“Untuk hakim PN Kepanjen tidak ada yang cuti. Tetapi kami tetap mendukung perjuangan  kesejahteraan hakim sesuai PP 94 tahun 2012. Kami memakai pita sebagai bentuk dukungan,” kata Humas PN Kelas 1B Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, SH, Selasa (8/10) kemarin.

Berdasarkan pantauan di Kantor PN Kelas 1B Kepanjen, terlihat pelayanan maupun persidangan masih berlangsung seperti pada biasanya. Beberapa terdakwa mengenakan pakaian tahanan warna orange nampak memasuki ruang sidang. Jaksa juga terlihat berlalu lalang.

“Banyak perkara yang harus disidangkan. Nanti kalau ditunda, khawatirnya terbengkalai dan kami kena dampaknya,” tegas Reza yang juga sebagai hakim.

Hal senada juga disampaikan Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul. Hingga kemarin tidak ada hakim yang mengajukan cuti bersama. Terdapat sembilan hakim termasuk ketua dan wakil ketua PA Kabupaten Malang fokus melaksanakan pelayanan dan persidangan.

“Karena sidangnya banyak banget, kami  mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat sehingga untuk hakim PA Kabupaten Malang tidak ada yang mengajukan cuti,” jelas Khairul.

Berdasarkan pantauan di Kantor PA Kabupaten Malang juga masyarakat terlihat duduk mengantre untuk mendapat pelayanan. “Hakimnya sedikit. Perkaranya luar biasa (banyak). Kemarin sidang dari jam 09.00 hingga selesai jam 16.00 WIB sore,” imbuh Khairul.

Pria yang juga bertugas sebagai hakim ini menambahkan,   ia tetap mendukung para hakim yang melakukan aksi cuti bersama untuk berjuang menuntut kenaikan gaji.  

Di  Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa audiensi dengan dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) hanya tinggal menyimpulkan apa yang menjadi permintaan para hakim.

“Pertemuan pada hari ini adalah sebenarnya   tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini,” kata Dasco di Komplek  Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. 

Sebab, kata dia, pihaknya sebelumnya telah mendengar informasi dari media massa terkait tuntutan para hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya yang telah melakukan audiensi dengan para hakim tersebut.

“Kami secara simultan sudah melakukan pertemuan-pertemuan. Boleh dicek dengan Menpan RB, boleh dicek dengan Menteri Sekretaris Negara, boleh dicek dengan Menteri Hukum dan HAM, kami sudah bertemu. Nah sehingga pada hari ini kami sudah dapat kesimpulan sebenarnya,” ujarnya.

Dia pun berharap audiensi tersebut mampu mengakomodasi tuntutan para hakim yang sebelumnya mengajukan cuti secara massal selama 7-11 Oktober 2024.

“Hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat,” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan peradilan akibat tertunda-nya persidangan.

“Harapannya supaya kami akan segera selesaikan pembicaraan dengan para hakim supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa DPR RI sepakat  mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

“Antara lain kami sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim supaya kawan-kawan hakim seluruh Indonesia ini bisa terjamin dalam beberapa hal,” ucap dia. Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen. (rex/den/ntr/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img