MALANG POSCO MEDIA – Pelaksanaan Pilkada di Malang Raya diawasi ribuan orang. Di Kota Malang mengerahkan 1.188 petugas, di Kabupaten Malang 4.536 orang.
Meski pengawas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri terbatas, pada hari pencoblosan ribuan orang akan dikerahkan untuk menjadi pengawas.
Akan ada 1.188 petugas pengawas yang akan dikerahkan memantau jalannya hari pencobolosan di tiap-tiap TPS yang ada di Kota Malang. Ini disampaikan Koordiator Divisi SDM dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kota Malang M Hanif kemarin.
“Akan ada 1.188 Pengawas TPS (PTPS). Sesuai jumlah TPS yang ada,” tegas Hanif.
Dijelaskannya masa atau hari pemilihan merupakan masa yang paling menjadi konsentrasi pengawasan. Disini petugas yang direkrut bertanggungjawab melaporkan hasil dan apapun yang terjadi di tiap TPS. Termasuk memantau kerawanan-kerawanan atau pelanggaran yang bisa saja terjadi.
Meski begitu secara organisasi lembaga pengawas, seluruh anggota Bawaslu Kota Malang juga bertugas mengawasi. Secara organik ada sebanyak 77 orang pengawas. Di antaranya Komisioner Bawaslu sebanyak 5 orang, pengawas tingkat kecamatan berjumlah 15 orang dan pengawas tingkat kelurahan sebanyak 57 orang.
Sementara itu selama masa kampanye ini, Bawaslu Kota Malang mengeluarkan satu surat imbauan kepada satu pasangan calon (paslon). Yang dinilai akan melakukan kegiatan dengan indikasi pelanggaran. Ini dijelaskan Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran.
Surat Imbauan Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 ini berisikan imbauan kepada Paslon Wahyu Hidayat- Ali Muthohirin (WALI) untuk menghentikan salah satu program kegiatan mereka di masa kampanye ini. Yakni kegiatan “Tebus Murah Sembako”.
Kegiatan ini dianggap tidak wajar karena akan mengarah pada indikasi pelanggaran yakni money politics. Karena harga tebus murahnya dinilai tidak wajar. Ini sebelumnya disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara.
Atas surat imbauan ini Paslon Nomor Urut 1 mengganti kegiatan tersebut dengan kegiatan lain sesuai arahan Bawaslu Kota Malang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat. Salah satu cara pengawasan juga seperti itu warga kami beri ruang untuk laporan. Jika memang ada indikasi pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Hamdan.
Sementara itu saat ini Bawaslu Kota Malang masih melakukan proses rekrutmen untuk PTPS. Yang dimulai sejak 12 September dan akan ditetaokan pada 25 Oktober 2024 nanti. Jumlah yang dibutuhkan 1.188 orang PTPS untuk ditempatkan di seluruh TPS di Kota Malang.
Di Kabupaten Malang, 4.536 orang secara resmi melakukan pengawasan Pilkada tahun 2024 Kabupaten Malang. Mereka terdiri 4.042 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), 390 pengawas desa/kelurahan, 99 pengawas kecamatan, dan 5 orang pengawas yang tergabung dalam Bawaslu Kabupaten Malang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi mengatakan para pengawas ini melakukan pengawasan seluruh rangkaian tahapan Pilkada Kabupaten Malang. Mereka melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran calon kepala daerah sampai dengan selesai penghitungan suara.
“Tugasnya mengawasi. Contohnya saat ini tahap kampanye, pengawas melakukan pengawasan secara ketat kepada masing-masing calon, maupun tim pemenangan calon,” katanya.
Wahyudi mengatakan jika untuk PTPS saat ini memang belum dibentuk. Saat ini masih tahap rekrutmen. Namun demikian mereka bukan berarti tidak melakukan pengawasan. “Mereka (anggots PTPS) akan dilantik pada tanggal 3 November 2024 mendatang. Langsung kami terjunkan, sampai batas waktu kampanye selesai. Mereka melakukan pengawasan penuh terhadap tahapan Pilkada, ” Katanya.
Dia pun menjelaskan beberapa hal yang melanggar hukum saat kampanye, akan dicatat sebagai temuan. Pihak Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Seperti kemarin lalu, kami menerima beberapa pengaduan, yaitu terkait dengan keterlibatan kepala desa dan ASN dalam kampanye salah satu calon. Kami sudah melakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan, ” Kata Wahyudi.
Dalam klarifikasi tersebut hasilnya untuk ASN tidak ditemukan unsur pelanggaran. Sedangkan untuk dua kepala desa dia juga tidak terindikasi melakukan pelanggaran pilkada. Tapi dari hasil klarifikasi dua kepala desa ini terindikasi melanggar undang-undang lainnya.
“Karena melanggar undang-undang tata kelola pemerintahan, maka kami kemudian membuat rekomendasi yang kami kirinkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Desa. Dari rekomendasu tersebut, Menteri Dalam Negeri nanti yang menentukan sanksinya, ” ucapnya.
Disinggung apakah ada relawan atau tim pemantau Pilkada yang sudah mendaftarkan diri ke Bawaslu? Wahyudi mengatakan tidak ada. Dia juga menegaskan bahwa relawan atau tim pemantau Pilkada Kabupaten Malang dihandle langsung oleh KPU.
“Itu di KPU. Kami menghandle petugas pengawas. Mulai dari TPS hingga daerah, ” Katanya dengan tegas.
Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku KPU sudah menerima permintaan dua lembaga sebagai tim pemantau Pilkada Kabupaten Malang. Mereka juga sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Malang. Yakni dari Forsis dan Posnu.
“Sesuai dengan regulasinya pemantau Pilkada berkewajiban melaporkan hasil pantauannya kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang memberi akreditasi dan kepada masyarakat,” Kata Dika sapaan akrabnya.
Dia juga menguraikan bahwa pemantau Pilkada melakukan pantauan seluruh rangkaian Pilkada Kabupaten Malang. Mulai dari pendaftaran sampai akhir penghitungan suara.
“Penyampaian hasil pemantauan kepada masyarakat dilakukan setelah menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemberi akreditasi,” tambah Dika.
Ditanya apakah sudah ada laporan dari tim pemantau Pilkada? Dika mengaku belum. Itu karena tahapan Pilkada masih berjalan. “Secara umum biasanya pelaporan dilakukan setelah seluruh rangkaian Pilkada selesai. Sekarang masih berjalan, sehingga belum ada yang melaporkan hasil pantauannya, ” Ungkap alumni Universitas Brawijaya ini.
Di Kota Batu, Bawaslu telah menyiapkan anggota Pengawas Pilkada. Bawaslu Kota Batu misalnya telah membuka lowongan untuk pengawas Pilkada.
Diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto kebutuhan Pengawas Pilkada untuk 17 desa di dua kecamatan di Kota Batu berjumlah 302 anggota.
“Sementara berdasarkan data yang kami dapatkan untuk jumlah pendaftar sejumlah 422 orang. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi, maka 13 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga menyisakan 409 orang untuk memasuki tahap wawancara ” terangnya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa kebutuhan untuk pengawas pilkada di setiap desa di Kota Batu berjumlah 302 orang. Dengan kata lain setelah sesi wawancara akan ada 107 orang yang gugur.
“Yang dinyatakan lolos administrasi akan dipanggil dan dilakukan tes wawancara di masing-masing panwascam,” imbuhnya Nantinya para pengawas pilkada yang lolos akan memulai pekerjaannya terhitung mulai 4 November 2024 sampai dengan 3 Desember 2024. Yakni selama satu bulan. (ica/ira/adm/van)