spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

KPU Buat Aturan Main Debat Publik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Pelaksanaan debat publik dalam Pilkada 2024 Kabupaten Malang betul-betul dipersiapkan dengan baik oleh KPU Kabupaten Malang. Selain jadwal, tema dan tempat pelaksanaan, KPU juga telah mengeluarkan mekanisme, dan tata tertib pelaksanaan debat.

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, tata tertib debat publik, wajib dipatuhi peserta debat yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang maupun undangan debat publik.

- Advertisement -

Untuk peserta debat, tata tertib itu meliputi, bahwa peserta debat wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan debat dimulai. Peserta debat wajib hadir lengkap yaitu calon bupati dan wakil bupati. “Peserta debat yaitu calon bupati dan wakil bupati bersedia ke di make up dan breafing. Mereka juga wajib berada di ruangan debat 30 menit sebelum acara,’’ tambah Dika, panggilan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika.

Menurut alumni Universitas Brawijaya ini peserta debat wajib mentaai durasi yang disepakati, dan peserta debat menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar. Peserta debat tidak boleh menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan. “Hal lain yang harus dipatuhi peserta debat yaitu dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain, dilarang membawa senjata tajam dan dilarang memprovokasi pendukung,’’ ungkap Dika.

Sementara untuk tata tertib undangan debat publik, ditegaskan Dika, mereka wajib hadir 30 menit sebelum acara dimulai, wajib mengenakan tanda pengenal sesuai yang telah disediakan, dan menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi.

“Ini yang juga harus dipahami para undangan, yaitu dilarang membawa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye pasangan calon, dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,’’ tegas Dika.

Dia juga mengatakan undangan dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung. Undangan juga dilarang membuat kegaduhan. “Undangan yang masuk dalam area debat tidak boleh merokok, tidak boleh membawa senjata tajam dan mereka dilarang keluar masuk area debat,’’ ungkap Dika.

Seluruh tata tertib debat publik ini dikatakan Dika tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1837 tahun 2024 tentang Mekanismer Penyelenggaraan Debat Publik Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024.

Seperti diketahui, pelaksanaan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang digelar tiga kali. Debat perdana digelar Jumat (25/10) mendatang. Selanjutnya digelar pada hari Jumat (8/11) dan terakhir digelar Jumat (22/11). Debat publik digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. (ira/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img