spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Penyakit Gondongan; Dindik Imbau Sekolah Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang mengimbau lembaga pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit gondongan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mendata bila penyakit gondongan di Kabupaten Malang mencapai 2.001 kasus sampai bulan September 2024. “Saya minta KS (Kepala Sekolah, red.) untuk koordinasi dengan bidan desa dan atau kepala Puskesmas di setiap wilayah,” kata Kadindik Kabupaten Malang, Suwadji, Senin (14/10).

- Advertisement -

Hanya saja, Dindik Kabupaten Malang belum ada kebijakan khusus terkait hal ini, baik di sekolah tingkat TK, SD, maupun SMP. Namun Suwadji mengimbau kepada pihak sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit gondongan dengan terus menjaga kebersihan dan kesehatan. “Sekolah bisa sosialiaasi ke siswa bersama tenaga kesehatan yang siap di wilayah,” lanjut Suwadji.

Ia sendiri belum mendapat laporan sekolah yang jumlah siswanya terjangkit gondongan secara signifikan. Sebelumnya, Plt Dinkes Kabupaten Malang, dr. Nur Syamsu Dhuha memaparkan penyakit gondongan pembengkakan kelenjar parotis yang disebabkan infeksi virus paramyxovirus.

“Karena disebabkan oleh infeksi virus paramyxovirus, penyakit gondongan dapat menular. Proses penularannya pun sama dengan penularan flu, yaitu melalui percikan air liur atau ludah, batuk, dan bersin,” paparnya, Minggu (13/10).

Penyakit gondongan rentan pada anak usia dua sampai 14 tahun. “Anak yang mengidap penyakit ini dapat menyebarkan virusnya ke orang lain dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari sebelum gejala muncul,” sambung dr. Nur.

Lebih lanjut, Dr. Nur menyampaikan upaya Dinkes Kabupaten Malang untuk mencegah penyakit gondongan dengan sosialisasi dan edukasi tentang gondongan di sekolah, dengan melakukan surveilans aktif di sekolah melalui jejaring UKS. “Selain itu membatasi interaksi atau meliburkan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan sakit gondongan di sekolah sekurang-kurang dalam tujuh hari sejak munculnya gejala sakit,” urainya.

dr. Nur juga menyampaikan menggunakan masker bagi warga sekolah yang ditemukan gondongan sampai dengan tujuh hari setelah kasus terakhir sembuh. (den/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img