spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sediakan Dana Bergulir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bagi warga yang memiliki usaha dan butuh permodalan, Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan solusi. Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Pemkab menyediakan dana bergulir yang dapat dipinjam para pelaku usaha mikro bunga yang sangat rendah, yakni 6 persen pertahun atau 0,5 persen perbulan.

“Melalui dana bergulir yang kami kelola pelaku usaha mikro bisa melakukan pinjaman maksimal Rp 50 juta. Bunga 6 persen pertahun, dapat diangsur selama 2 tahun,’’ kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tito Fibrianto Hadi P, S.Sos, M.AP.

- Advertisement -

Tito mengatakan, pinjaman dana bergulir ini merupakan bentuk layanan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kepada para pelaku usaha dan koperasi. “Untuk koperasi pinjaman dapat diberikan maksimal Rp 150 juta. Jangka waktunya sama, dapat diangsur hingga dua tahun,’’ ungkapnya. 

Mantan Camat Lawang ini menguraikan, bahwa pengelolaan dana bergulir ini ada pada UPT Pengelola Dana Bergulir (PPK-BLUD) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Dana bergulir ini sudah ada sejak tahun 2010 lalu. “Selama 14 tahun, kami sudah menggulirkan dana sebanyak Rp 44 Miliar,’’ katanya.

Meskipun memberikan kemudahan kredit, namun bukan berarti tanpa syarat. Tito mengatakan ada agunan yang diserahkan pemohon kredit saat melakukan pinjaman. Ada dua agunan yang dapat diserahkan pemohon kredit. Yakni berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan. “Ada agunannya. Berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan,’’ ucapnya.

Sementara untuk syarat lain pengajuan kredit tersebut, Tito pun mengatakan diantarannya pemohon wajib mengajukan proposal pinjaman, atau data UKM, pemohon berdomisili di wilayah Kabupaten Malang, fotokopi akta pendirian atau badan hukum, fotokopi SIUP/TDP/NPWP/IUMK/NIB.

“Selain itu juga menyerahkan fotokopi KTP, KK suami dan istri, fotokopi surat nikah, juga surat keterangan domisili usaha dari kepala desa,’’ tambahnya.

Begitu juga dengan koperasi, ditegaskan Tito juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan kredit. Selain pengajuan proposal atau data koperasi, pemohon juga wajib menyertakan neraca dua tahun terakhir, juga fotokopi akta pendirian atau badan hukum.

“Jika semua syarat itu dapat terpenuhi, maka pengajuan kredit akan dapat diterima. Untuk nominalnya, tetap mengacu pada hasil survei di lapangan ya,’’ tambah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini.

Yang pasti Tito mengatakan program dana bergulir ini diberikan untuk membantu para pelaku usaha atau koperasi yang selama ini kesulitan modal. “Sifatnya membantu. Supaya usaha mikro di Kabupaten Malang naik kelas, koperasinya juga semakin maju. Itu cita-cita kami,’’ tandasnya. (ira/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img