Oleh: Imam Afudloli
Plt Kepala TU SMAN 1 Sumbermanjing
Ramai di media sosial terkait syarat-syarat seseorang mendapatkan pekerjaan yang ada di Indonesia. Pembatasan usia, wajib berpenampilan menarik, dan salah satunya TOEFL (Test of English as a Foreign Language) harus mencapai grade tertentu yang menjadi salah satu syarat. TOEFL sendiri tidak jarang kita temui menjadi syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Sedangkan keterampilan berbahasa Indonesia tidak menjadi pilihan utamanya.
Kini TOEFL seakan menjadi menang selangkah dibandingkan UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) itu sendiri. Padahal sisi lain kemampuan serta kemahiran berbahasa Indonesia kita layak harus dipertanyakan? Bukan hanya diksi komunikasi, tetapi mampu secara aturan tata kebahasaan sesuai kaidah KBBI yang menjadi rujukan harusnya dikuasai.
Mungkin gagasan ini akan terpatahkan dengan berkembangnya bahasa slank (keseharian) yang tidak menuntut aturan baku, namun jauh dari perkembangan bahasa Indonesia itu sendiri, sepertinya layak kita menjadikan UKBI sebagai salah tes kebahasaan yang bersanding tepat TOEFL.
Sederas apa hujaman bahasa asing yang masuk ke Indonesia, seharusnya terfilter dengan sebaik-baiknya oleh negara melalui bidang-bidang strategisnya. Implementasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu digaungkan secara masif ke seluruh penjuru negeri.
Seperti cita-cita pendiri bangsa bahwa berbahasa satu yakni bahasa Indonesia adalah tujuan berkehidupan bangsa ini. Tanpa mengurangi rasa hormat untuk penggunaan bahasa asing di Indonesia pastinya. Dan perlu dicatat tetap sepakat penggunaan bahasa asing harus tetap eksis sebagai imbal balik dari hubungan internasional yang dibangun sebagai jembatan komunikasi global.
Apa tidak menjadi kebanggaan ketika kita sebagai salah satu penutur bahasa Indonesia yang baik? Menjadi tuan rumah di negeri sendiri pastinya. Data yang ditulis oleh Ayu Putu Eka Novita pada Bakti News (edisi April-Mei 2019) bahwa bahasa Indonesia telah dipelajari di 16 universitas di Amerika Serikat, Rusia telah mempelajari bahasa Indonesia sejak tahun 1955, dan Australia telah menggunakan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dan pilihan di 500 sekolah setingkat SD/SMP.
Hal lain sebagai perkembangan bahasa Indonesia adalah sejak terbentuknya Masyarkat Ekonomi ASEAN (MEA) bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ASEAN. Mari berpikir untuk tidak sekadar bangga namun mengimplementasikan di setiap segi kehidupan.
Efek dari kurangnya implementasi UKBI kini merambah ke berbagai sudut-sudut kehidupan berbangsa. Kini antitesis dari sebuah masalah klise di atas adalah seorang pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan sebagian wajib memiliki kemahiran dalam penggunaan bahasa Inggris (TOEFL).
Ironisnya, di sisi lain adalah tidak pernah adanya syarat pencari kerja wajib memiliki tes hasil UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia). Benar adanya di beberapa pekerjaan tertentu membutuhkan kemampuan berbahasa Inggris, namun bukankah kemapuan berbahasa Indonesia yang baik juga sangat dibutuhkan dalam rangka menjalin komunikasi yang baik ketika dihadapkan pada dunia kerja di Indonesia?
Apakah ini sebuah penormalan baru dan ada sebuah pengondisian oleh pihak-pihak tertentu? Apakah ini dianggap bukan sebuah permasalahan serius dan penting ketika nantinya seseorang yang sudah diterima bekerja tetapi tidak mampu menjadikan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang baik?
Lantas, siapakah yang berkewajiban menguatkan implementasi penggunaan bahasa Indonesia di lingkup pekerjaan di negara ini? Mari bersama-sama berpikir jernih bahwa ancaman dominasi dari sebuah masifnya bahasa tertentu sudah menguasai negeri ini. Bahkan sudah mengikis kecintaan generasi sekarang yang digadang-gadang menjadi generasi emas masa depan.
Penerapan UKBI ini seharusnya bisa dilakukan, payung hukum dirasa sudah kuat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003 tentang pengukuhan UKBI sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. Selain hanya untuk bidang-bidang tertentu pekerjaan yang menggunakan bahasa asing sebagai prasyarat seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
UKBI juga terdaftar dan mendapat pengakuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tanggal 8 Januari 2004 dengan Hak Cipta Nomor 023993 dan 023994. Dengan diluncurkannya UKBI oleh Menteri Pendidikan Nasional Pada tanggal 13 Juli 2006, UKBI menjadi sebuah tes resmi yang digunakan di kalangan masyarakat dalam berbahasa indonesia. Sejalan dengan sudah diberlakukannya UKBI di Indonesia seharusnya miskonsepsi terkait bahasa komunikasi langsung maupun dalam tata aturan resmi mampu dilakukan.
Kini perkembangan semakin menggila dengan bahasa komunikasi media sosial yang tak bisa terhindarkan. Bahasa yang baik dan benar dalam kehidupan bermedia sosial sangat diperlukan dalam kehidupan dewasa ini. Bahasa komunikasi yang baik dan benar tercermin pada sikap, komentar dan tanggapan atas sesuatu yang sedang viral. Bahasa komunikasi kita sepertinya sedang tidak baik-baik saja. Mengulang permasalahan kebahasaan dan tata kelola bahasa komunikasi, UKBI belum menjadi pilihan sepenuhnya dan berlaku masif di masyarakat, campur tangan pemerintah sangat diperlukan.
Perubahan signifikan dan tanggungjawab atas ketangguhan Bahasa Indonesia ada di setiap warga negara. Bagaimana merawat bahasa Indonesia secara baik dan benar. Baik dalam lingkup pendidikan, akademis maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara. Jika tidak, maka TOEFL tetap akan menjadi pilihan dan sangat diprioritaskan. Saatnya UKBI juga diprioritaskan agar generasi kita benar-benar menjadi generasi emas.(*)