spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Perceraian Tak Mulus, Mantan Istri Gugat Harta Gono Gini Warga Muharto

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Akhir kisah rumah tangga Karsiti dan Lasiono kisruh. Pasalnya, usai resmi bercerai sejak April 2024 lalu, keduanya masih harus berurusan di meja hijau lantaran masukknya gugatan harta gono gini, hingga pemeriksaan setempat objek gugatan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Rabu (16/10).
Kuasa hukum Lasiono, Pangeran Okky Artha mengatakan, sejatinya keduanya telah sepakat bercerai. Namun, diujung perceraian tersebut Karsiti meminta hak atas harta gono-gini selama pernikahannya dengan Lasiono.
“Ada empat objek bangunan yang dijadikan objek gugatan. Masalahnya, satu objek itu hanya bangunan saja yang beridiri di atas tanah Pemkot Malang. Satu bangunan dalam hak tanggungan, satu bangunan sewa dan baru satu bangunan ini SHGB belum SHM,” jelasnya.
Atas gugatan itu, ia mengatakan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini hakim dan panitera PA Kota Malang terus melakukan pemeriksaan setempat (PS), terhadap objek-objek yang digugat.
“Kalau bangunan yang beli di atas tanah Pemkot Malang itu, memang tidak bersurat. Jadi klien saya hanya menebus milik orang, sekitar 20 tahun lalu. Dan saat itu dijadikan untuk berjualan rokok sebelum beralih fungsi,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Karsiti sebagai penggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan pembicaraan gono gini ini sudah berlangsung saat proses perceraian. Namun, tidak pernah menemui titik terang alias deadlock.
“Jadi kami ini mengajukan gugatan, untuk empat objek bangunan. Salah satunya tempat tinggal di kawasan Jalan Muharto, yang ditempati berdua saat masih suami istri,” bebernya.
Kemudian objek lainnya berada di daerah Tangkilsari Kecamatan Tajinan dan di Blitar. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melihat objek tersebut, dan dari PA Kota Malang juga sudah melihat langsung serta mengecek status dari objek yang diperkarakan.
“Kalau berdasarkan informasi klien kami, diperkirakan nilai aset seluruhnya ini kurang lebih Rp 5 miliar. Sehingga seharusnya apabila masuk harta gono-gini, maka dibagi rata. Setelah PS ini selesai semua, terkahir Jumat (18/10) di Blitar, kemudian ada kesimpulan dan setelah itu putusan,” pungkasnya. (rex/van)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img