spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

6.106.828 Batang Rokok Ilegal dan 376 liter Minuman Ilegal Dimusnahkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Jutaan rokok ilegal, Kamis (17/10) siang tadi dimusnahkan. Di PT Alam Sinar Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, rokok tak berpita cukai itu dibakar.


Plt Bupati Malang H Didik Gatot Subroto yang hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut menjelaskan bahwa jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang selama tahun 2024.

- Advertisement -


“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memerangi rokok ilegal. Atau bahasa kerennya saat ini adalah Gempur Rokok Ilegal,” katanya.


Didik menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat. Karena secara bahan rokok ilegal dijual tanpa melalui proses pengkajian.


“Peredaran rokok ilegal ini juga merugikan negara. Karena keberadaanya tanpa dilengkapi dengan pita cukai,” ungkapnya.


Seiring dengan itu, Didik pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut memerangi keberadaan rokok ilegal. Selain tidak membeli, Didik meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada peredaran atau produksi rokok ilegal.


Di tempat yang sama Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut atas hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan operasi gabungan sejak April 2024 – Agustus 2024.


Total barang yang dimusnahkan sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MME) ilegal.


“Total nilai barang tersebut mencapai Rp 8.437.301.540. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.584.855.008,” katanya.


Agus menjelaskan barang yang dimusnahkan, telah mendapatkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara no S-156/MK.6/KN.4/2024 tanggal 19 September 2024 dan nomor S-188/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Oktober 2024.


Agus menjelaskan bahwa di tahun 2023 Bea Cukai Malang telah memusnahkan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang rokok ilegal berbagai merek dan 459,60 liter MMA ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 23.983.047.031 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 13.481.656.812.


“Sampai dengan 17 Oktober 2024 hari ini, sudah dilakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 17.474.692 batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 liter MMA ilegal.
Adapun total nilai barang mencapai Rp 23.905.138.560 dengan potensi kerugian negara Rp 12.996.137.476,” tambahnya.


Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan adalah kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini bersama Satpol PP Kabupaten Malang. Ini menurut Gunawan sebagai bentuk upaya memberantas peredaran rokok ilegal.


“Anggaran kegiatan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Gunawan.


Dia juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal tidak hanya hasil kerja keras Bea Cukai Malang. Tapi merupakan hasil sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang, serta dukungan dari masyarakat. (ira/lim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img