spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Pekan Depan, Paslon Pilkada Adu Debat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Pekan depan semua paslon peserta Pilkada di Malang Raya adu gagasan dalam debat Pilkada. KPU masing-masih daerah sudah menjadwalkannya lengkap dengan temanya.

Debat paslon peserta  Pilkada Kota Malang akan dilakukan tiga kali. Debat pertama dijadwalkan Sabtu (26/10) pekan depan.  Sementara untuk jadwal kedua dan ketiga masih tentative, yakni  9 November dan  20 November 2024 mendatang.

- Advertisement -

Ini disampaikan Komisoner KPU Kota Malang Divisi Penyelenggara Teknis, Ali Akbar dan Komisoner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nur El Fathi belum lama ini saat menjelaskan jadwal debat antar Paslon dalam Pilkada serentak Kota Malang Tahun 2024.

“Ada perubahan jadwal untuk debat pertama. Awalnya dijadwalkan tanggal 21 Oktober kami ubah menjadi 26 Oktober. Karena beberapa komisioner dan sekretaris KPU diharuskan ke luar kota pada tanggal 21 jadi kami undur,” jelas Ali.

Kemudian untuk jadwal debat kedua dan ketiga, Komisioner KPU Kota Malang Nur El Fathi menjelaskan jadwalnya masih tentative. Karena masih perlu kepastian lainnya. Akan tetapi direncanakan untuk debat  kedua  dilakukan pada 9 November, dan debat ketiga pada 20 November 2024 mendatang.

Sementara untuk tema debat, KPU Kota Malang menentukan akan ada tiga tema besar yang diangkat. Diketahui, dari enam tema debat,   dalam Peraturan KPU, hanya tiga tema debat saja yang akan digunakan untuk debat paslon di Kota Malang nanti.

“Memang sesuai arahan di PKPU ada enam tema debat yang bisa diangkat dalam tahapan debat antar paslon. Tapi kami di Kota Malang sudah mengerucutkan menjadi tiga tema saja,” jelasnya.

Tiga tema yang akan digunakan dalam tiga kali debat paslon di Pilkada Kota Malang di antaranya  tema Peningkatan Ekonomi Daerah, Integrasi Bangsa dan implementasi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Tiga tema besar inilah yang akan menjadi tema besar dalam debat paslon. Dan akan mendetailkan visi misi dari tiga paslon yang ada.

“Untuk tema detailnya masih akan didetailkan lagi yang jelas tema besarnya itu,”  kata dia.

Sementara itu debat paslon pilkada di Kabupaten Malang  akan dilaksanakan Jumat (25/10) mendatang. Jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1837 tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik Antar Pasangan Calon Peserta Pemiihan Bupati dan wakil Bupati Malang tahun 2024.

“Digelar tiga kali. Pertama digelar pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024. Kemudian kedua digelar hari Jumat tanggal 8 November 2024 dan  ketiga digelar hari Jumat 22 November 2024,’’ kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dia mengatakan, tiga debat publik dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Malang. Namun demikian, Dika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan untuk jam pelaksanaan debat  belum ditentukan.

“Untuk jamnya masih dikoordinasikan. Tapi setiap debat nanti akan ada dua tema yang diusung,’’ tambah Dika.

Dia menguraikan, untuk debat publik pertama mengusung tema meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.

Debat publik kedua yang diselenggarakan pada tanggal 8 November 2024 nanti mengusung tema  meningkatkan pelayanan kepada masyarakan dan penyelesaian persoalan daerah.

Sedangkan debat publik ke tiga yang digelar pada Jumat 23 November 2024 mengusung dua tema juga. Yakni menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Malang dengan Provinsi Jawa Timur dan nasional. Tema kedua yaitu memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Dalam pelaksanaan debat ditegaskan oleh Dika diikuti  pasangan calon peserta Pilkada 2024 Kabupaten Malang. “Pasangan calon tidak boleh mendelegasikan ke orang lain untuk mengikuti debat. Jika pasangan calon ada yang melaksanakan ibadah, maka harus bersurat ke KPU paling lambat sebelum tiga hari pelaksanaan dikuatkan dengan keterangan instansi vertikal,’’ ucapnya.

Dia juga mengatakan, pasangan calon yang sakit dan tidak bisa melaksanakan debat wajib membuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Ini yang harus diperhatikan. Jika ada pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, maka KPU Kabupaten Malang dapat mengumumkan bahwa pasangan calon yang dimaksud menolak mengikuti debat publik pada papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten Malang,’’ ungkap Dika.

Sementara untuk tata tertib debat dijelaskan Dika, wajib dipatuhi peserta debat  yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang maupun undangan debat publik. 

Untuk peserta debat, tata tertib itu meliputi, bahwa peserta debat wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan debat dimulai. Peserta debat wajib hadir lengkap yaitu calon bupati dan wakil bupati.

“Peserta debat yaitu calon bupati dan wakil bupati  bersedia di make up dan breafing. Mereka juga wajib berada di ruangan debat 30 menit sebelum acara,’’ tambah Dika.

Yang pasti menurut  alumni  Universitas Brawijaya ini peserta debat wajib mentaai durasi yang disepakati, dan peserta debat menyampaikan bahasan tema sesuai fokus dan tidak melebar. Peserta debat dikatakan Dika juga tidak boleh menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan.

“Hal lain yang harus dipatuhi peserta debat yaitu  dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain, dilarang membawa senjata tajam dan dilarang memprovokasi pendukung,’’ ungkap Dika.

Sementara untuk tata tertib undangan debat publik, ditegaskan Dika yaitu mereka wajib hadir 30 menit  sebelum acara dimulai, wajib mengenakan tanda pengenal sesuai yang telah disediakan, dan menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi.

“Ini yang juga harus dipahami para undangan, yaitu dilarang membawa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye pasangan calon, dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,’’ tegas Dika.

Dia juga mengatakan undangan dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung. Undangan juga dilarang membuat kegaduhan.

“Yang jelas untuk undangan yang masuk dalam area debat tidak boleh merokok, tidak boleh membawa senjata tajam   dan  mereka dilarang keluar masuk area debat,’’ tandasnya.

Sementara KPU Kota Batu telah mengumumkan jadwal dan tema debat  paslon  yang akan berlaga dalam Pilkada Kota Batu 2024. Sesuai jadwal, debat perdana akan dilaksanakan pada 21 Oktober di Golden Tulip.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan  debat paslon akan dilaksanakan dalam tiga kali. Perdana pada 21 Oktober, kedua 6 November dan ketiga 23 November 2024.

“Diharapkan menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan visi, misi dan program kerja mereka. Selain itu Paslon juga harus menjawab isu-isu yang menjadi perhatian warga Kota Batu,” ujar Heru kepada Malang Posco Media, Kamis (17/10) kemarin.

Dalam pelaksanaanya, setiap sesi debat akan melibatkan lima panelis dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Panelis  dipilih untuk memberikan pertanyaan yang berbobot dan relevan sesuai dengan tema debat yang telah ditentukan.

KPU Kota Batu bekerja sama dengan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi di Malang untuk panelis. Seperti Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)  dan  Universitas Brawijaya (UB). 

“Sesuai jadwal sesi pertama debat akan digelar pada 21 Oktober 2024 di Hotel Golden Tulip, mulai pukul 19.00 WIB. Tema yang diangkat pada sesi pertama adalah lingkungan, agraria dan pariwisata,” bebernya.

Topik tersebut dipilih karena Kota Batu dikenal sebagai kawasan wisata unggulan yang juga memiliki potensi pertanian dan persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian bagi calon Kepala Daerah.

“Kemudian di debat kedua dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2024. Pada debat tersebut mengusung tema Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pertanian dan perlindungan anak,” paparnya.

Tema ini dipilih agar paslon dapat memaparkan rencana konkret mereka dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Serta melindungi kelompok rentan khususnya anak-anak.

Sedangkan debat  pada 23 November 2024 akan membahas tema kesejahteraan warga Kota Batu. Kesejahteraan menjadi topik penting yang akan mengukur sejauh mana paslon memiliki komitmen untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program-program yang mereka tawarkan.

“Untuk teknis pelaksanaan agar menjaga ketertiban dan kenyamanan selama debat berlangsung, KPU Kota Batu memberlakukan pembatasan jumlah pendukung yang dapat hadir. Yakni dengan setiap paslon hanya diizinkan membawa maksimal 50 orang pendukung ke dalam ruangan debat,” ungkapnya.

Pembatasan jumlah pendukung bertujuan untuk menjaga kondusivitas acara. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk pengamanan di luar ruangan.

“Kami harap debat publik bisa memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon untuk menyampaikan gagasan dan rencana mereka kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Kota Batu dapat menilai dan menentukan pilihan terbaik berdasarkan performa serta solusi yang ditawarkan oleh masing-masing paslon,” terangnya.

Tidak hanya itu dengan adanya debat paslon, KPU Kota Batu ingin para kandidat  bisa memberikan kontribusi positif dalam proses demokrasi di Kota Batu. Pasalnya melalui debat tidak hanya sekadar memaparkan visi misi, tetapi juga sebagai sarana edukasi politik agar masyarakat Kota Batu lebih memahami dan menilai kualitas serta komitmen dari para calon pemimpin Kota Batu. (ica/ira/eri/van)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img