MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Kabar gembira bagi warga Kabupaten Malang, terutama mereka yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengeluarkan program penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PBB. Program ini berlaku sampai dengan 30 November 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, mengatakan program penghapusan sanksi administrasi PBB ini sesuai dengan Keputusan Bupati Malang nomor 100.3.3.2/1504/35.07.013/2024. “Melalui program ini kami menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan PBB wilayah Perdesaan dan Perkotaan dengan masa pajak 2023 -2024,’’ kata Made.
Dia mengatakan jika program tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan. Made berharap masyarakat atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan masa pajak tahun 2023-2024 dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik.
“Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan tanpa harus membuat permohonan. Artinya saat mereka ada tunggakan untuk PBB masa pajak 2023-2024, seketika langsung mendapatkan fasilitas itu (penghapusan denda, red.),’’ ucap Made.
Made menjelaskan, pada tahun 2024 ini target pendapatan dari sektor PBB sebanyak Rp 105.220.299.432. Sampai dengan kemarin realisasi pendapatan pajak sektor ini Rp 111.506.763.667 atau sudah mencapai 105,97 persen. Sedangkan tahun 2023 lalu, pendapatan sektor PBB ditarget Rp 140 Miliar. Realisasi tahun itu juga melebihi target. “Meskipun realisasi pendapatkan pajak sektor PBB melampaui target bukan berari tidak ada yang menunggak. Masih ada. Itu sebabnya, kami buka program ini, sehingga wajib pajak yang punya tunggakan dapat membayar tanpa adanya denda,’’ ucapnya.
Program penghapusan denda PBB ini ada sejak beberapa tahun lalu. Tujuan dari program ini selain memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat, sekaligus untuk memotivasi masyarakat dalam hal pembayaran pajak. “Kami berharap melalui program ini, masyarakat semakin peduli dan semangat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak, terutama PBB,’’ tandasnya. (ira/udi)