MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu memberikan pendapat terhadap hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna bersama eksekutif, Rabu (30/10) kemarin.
Disampaikan Jubir DPRD Kota Batu Didik Machmud bahwa secara prinsip dokumen KUA dan PPAS APBD Kota Batu Tahun 2025 yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD Kota Batu bersama Tim Anggaran Pemkot Batu sudah baik dan wajar. Akan tetapi ada beberapa catatan DPRD Kota Batu yang perlu menjadi perhatian Pemkot Batu.
“Ada belasan poin yang perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam KUA PPAS Kota Batu 2025. Salah satunya ada catatan terkait PAD dalam rancangan KUA PPAS TA. 2025 sebesar Rp 302,5 miliar. Setelah pembahasan, kami menilai ada kenaikan Rp 8 miliar. Sehingga menjadi Rp 311,1 miliar,” ujar Didik.
Kenaikan Rp 8 miliar tersebut telah disepakati diperoleh dari lima sumber. Yakni tagihan piutang pajak sebesar Rp 4 miliar, kenaikan jasa giro sebesar Rp 1 miliar dan kenaikan retribusi parkir jalan umum sebesar Rp 1,5 miliar. “Serta kenaikan parkir di tempat-tempat khusus sebesar Rp 1 miliar dan sumber pengelolaan kekayaan keuangan daerah sebesar Rp 500 juta,” imbuhnya.
Agar PAD tersebut tercapai, DPRD mengharapkan untuk SKPD penghasil harus mempunyai pemikiran yang optimis serta realistis dengan kondisi tahun depan. Juga harus mampu menggali potensi pajak dan retribusi serta mencari sumber-sumber PAD baru. Ini demi merealisasikan target PAD yang telah ditetapkan dengan memperkaya inovasi dan terobosan-terobosan konkrit karena melihat perkembangan laju wisatawan di Kota Kota Batu yang tercatat sampai 10 juta wisatawan.
“Kemudian DPRD mengingatkan supaya seluruh Perda yang telah dibahas dan ditetapkan untuk segera ditindaklanjuti dengan Perwali-nya. Dalam hal ini dinas teknis terkait harus pro aktif untuk mengajukan Perwali dimaksud ke Bagian Hukum,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Didik, apa yang diamanatkan dalam Perda tersebut dapat segera dilaksanakan, terutama yang menyangkut pajak dan retribusi demi menunjang PAD Kota Batu. “Jangan sampai Perda yang sudah ditetapkan menjadi sia-sia karena tidak dapat dilaksanakan dengan alasan belum ada Perwalinya. Pasalnya ini juga terjadi di beberapa SKPD. Yang ironisnya SKPD tersebut yang mengajukan Perda,” ungkapnya.
Serta DPRD mengharapkan pola kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif ini dapat berjalan dengan ideal. Sehingga fungsi dari masing-masing unsur pemerintahan ini dapat berjalan dengan baik, saling mendukung dan saling melengkapi agar tujuan dari pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Batu dapat terealisasi dengan baik.(eri/lim)