Suami Terancam Lima Tahun Penjara
MALANG POSCO MEDIA – Emosi Mulyo Utomo tak terbendung. Pria asal Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang ini membacok istrinya Ngatipah dan selingkuhan sang istri, Sugiarto, Selasa (29/10) lalu. (baca grafis)
Kendati emosi membara, harusnya Mulyo Utomo tak senekat itu. Akibat perbuatannya, pria 47 tahun ini berstatus tersangka, ditahan polisi dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Amuk Mulyo Utomo terjadi di penginapan GSS Kecamatan Poncokusumo. Ia memergoki istrinya berduaan dengan selingkuhan di penginapan itu setelah dibuntuti.
Peristiwa berdarah pun tak terhindar. Mulyo Utomo membacok istrinya dan laki-laki yang menjadi selingkuhan istrinya.
Ngatipah dan Sugiarto berdarah-darah. Warga dan polisi bergerak cepat. Melerai lalu membawa wanita 28 tahun itu dan selingkuhannya yang berusia 41 tersebut ke RSSA Malang. Mereka tertolong oleh penanganan medis.
“Kedua korban dibawa ke RSSA Kota Malang. Tidak ada korban meninggal dunia,” jelas Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto saat dikonfirmasi.
Mulyo Utomo pun langsung diamankan. Lengkap dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya pecahan kaca yang terdapat bercak darah, satu buah sabit, kunci inggris dan satu buah spray kamar tidur motif bunga warna kuning yang terdapat gumpalan darah.
Ia menjelaskan Mulyo Utomo bertindak nekat mendapati istrinya, Ngatipah sedang berduaan bersama laki-laki lain, Sugiarto di penginapan GSS, pinggir Jalan Raya Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo.
“Awalnya sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berangkat dari rumah menggunakan motor untuk mengecek istrinya sedang pergi ke hajatan dan melihat istrinya berada di toko yang berada di Kecamatan Wajak untuk berbelanja,” urai AKP Subijanto.
Pelaku, Mulyo Utomo kemudian mengikuti istrinya, Ngatipah setelah berbelanja. Ternyata Ngatipah tidak langsung pulang, namun mengarah ke homestay GSS Kecamatan Poncokusumo bersama Sugiarto.
“Pelaku kemudian menuju homestay membawa senjata tajam jenis sabit dan kunci inggris. Sesampai di sana, pelaku masuk dengan cara paksa memecahkan kaca homestay,” lanjut Subijanto.
Setelah berhasil masuk, Mulyo Utomo bertemu istrinya, Ngatipah bersama Sugiarto dan terjadilah penganiayaan.
Mulyo Utomo kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban dalam perawatan intensif di RSSA Kota Malang. Ngatipah mengalami luka-luka di bagian wajah. Sedangkan Sugiarto mengalami luka di bagian leher dan punggung.
“(Pelaku melakukan perbuatannya) karena merasa diselingkuhi oleh istrinya menurut pengakuan pelaku,” kata Subijanto.
Namun demikian Mulyo Utomo belum mengarah ke percerian. “Belum ada untuk arah ke sana (cerai) masih sakit hati saja diselingkuhi. Tidak tahu kedepannya, bilangnya masih pusing,” tambahnya. (den/van)