MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus peristiwa berdarah di penginapan GSS Desa Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (29/10) lalu, terus didalami kepolisian sektor Poncokusumo, termasuk mengenai adanya keterlibatan orang lain dalam peristiwa itu.
Diberitakan sebelumnya, Mulyo Utomo, 47, warga Desa Kranggan Kecamatan Ngajum ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan karena sakit hati terhadap istrinya, Ngatipah, 28, selingkuh dengan pria lain, Sugiarto, 41, warga Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo.
Tersangka, Mulyo Utomo menemukan istrinya berduaan dengan Sugiarto di penginapan GSS Desa Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo, Selasa (29/10) sore. Akibatnya, Ngatipah mengalami luka di bagian wajah. Sedangkan, Sugiarto mengalami luka di bagian leher dan punggung. Keduanya dilarikan ke RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang
“Pemeriksaan ini masih dari terlapor (Mulyo Utomo). Sedangkan kedua korban masih di rumah sakit, habis operasi di ICU,” kata Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto melalui Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Ipda Iwan Candra kepada Malang Posco Media, Kamis (31/10) kemarin.
Ia mengatakan bila pelaku, Mulyo Utomo menyadari perbuatannya karena merasa sakit hati diselingkuhi oleh istrinya keduanya itu, Ngatipah. Hal itu membuatnya marah sekaligus merasa shock.
“Pelaku sakit hati diselingkuhi akhirnya rada shock. Makanya kami juga pelan-pelan untuk pemeriksaan, belum tuntas,” kata Iwan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bila pelaku yang keseharian membuka toko bangunan itu saat kejadian bersama anaknya FEN, 24, dari istrinya sebelumnya yang sudah cerai. Saat ditanya apakah ada keterlibatan anaknya pelaku, Iwan membeberkan anaknya sementara masih dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Sementara ini baru keterangan sepihak pengakuannya dia berusaha melerai. Makanya wajib lapor. Karena korban kan belum kami periksa. Jadi belum tahu (keterlibatan anaknya pelaku.red). Kalau bapaknya kami tahan. ” tandas Iwan. (den/aim)