.
Friday, November 22, 2024

Mulai Panggil Saksi Dugaan Penganiayaan Santri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang mengirimkan empat surat dalam kasus penganiayaan santri yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak keamanan ponpes di Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis.

“Ada empat surat nanti yang kami kirimkan, dua termasuk pengasuh pondok atau mungkin ustadz, teman satu kamar korban yang mengetahui, dan juga terlapor,” urai Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana saat ditemui, Selasa (5/11) kemarin.

Surat undangan pemeriksaan tersebut rencananya dikirimkan kemarin juga. Nantinya pemeriksaan dilakukan dengan waktu yang berbeda di antara penerima undangan.

“Saat ini pengumpulan keterangan terlebih dahulu. Ketika nanti saksi-saksi sudah mengumpulkan akan saya naikkan ke proses penyidikan,” kata Leha.

Sebelumnya, diberitakan Malang Posco Media, salah satu santri berinisial MBA, 16, diduga mengalami penganiayaan oleh seorang pengurus keamanan salah satu Ponpes di Desa Sumberpasir, Pakis, Rabu (16/10) malam lalu.

Terduga pelaku berinisial S, 24, dilaporkan ke Mapolsek Pakis oleh Deddy Dwi Fitrianto, 40, warga Jalan Simpang Piranha Atas Kota Malang selaku orang tua korban, MBA. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang untuk ditangani lebih lanjut.

Leha, nama sapaan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang mengatakan hasil visum sudah keluar. Hasilnya ditemukan luka memar di bagian wajah korban. Luka memar di wajah bagian bawah mata kiri sudah terlihat pula secara visual.

“Hasilnya memang ditemukan ada beberapa luka memar di wajahnya. Menurut korban dia dipukul menggunakan alat senter dan juga tangan,” ungkap Leha.

Kejadian tersebut terjadi di kamar mandi lantai satu ponpes, Rabu (16/10) malam lalu. Dijelaskan Leha, bila keterangan yang diperoleh sementara alasan terduga pelaku melakukan perbuatannya saat korban keluar kamar mengenakan celana pendek.

“Mungkin di dalam pondok itu ada ketentuan tidak diperbolehkan. Tapi si korban mempunyai alasan karena dia hanya sikat gigi dan cuci muka saja. Tetapi mungkin ada debat omongan memicu emosi dari terlapor, ” beber Leha. Ia menambahkan sebelum kejadian juga terdapat permasalahan lainnya, yaitu terkait surat peringatan menyangkut korban. “Itu ada permasalahan sebelumnya terkait mungkin surat pemberitahuan atau surat peringatan yang belum dikumpulkan,” tambah Leha. (den/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img