.
Thursday, November 21, 2024

Harga Tiket Bromo Naik, Wisata ke Batu Bertambah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Kenaikan harga tiket wisata Bromo dan sekitarnya dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Kota Batu. Namun demikian  jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu dalam hal ini Jatim Park Group tidak diketahui  secara pasti jumlahnya.

Hal itu ditegaskan oleh Manager Marketing and Public Relations Jatim Park Group, Titik S. Ariyanto.

“Di satu sisi pasti ada cipratan wisatawan yang mengalihkan wisatanya ke Kota Batu atau lainnya. Cuma saya belum bisa melihat dampak secara langsung, karena orang-orang yang ke Jatim Park Group sudah terencana dan tidak direncanakan pun kami tidak bisa melihat apakah mereka ke Batu karena peralihan dari Bromo. Memang ada tapi saya tidak bisa mendeteksi datangnya sampai berapa,” jelas Titik kepada Malang Posco Media Selasa (5/11) kemarin.

Namun di sisi lain, Titik menilai adanya kenaikan tarif ke TNBTS tidak memiliki reason atau alasan kenapa. Apalagi kenaikan harga tarif mencapai dua kali lipat untuk tiket masuk.

“Harusnya ada pertanyaan kenapa tarif naik? Karena menurut saya tempat wisata TNBTS adalah wisata alam yang diberikan oleh Tuhan untuk kita jaga dan dinikmati wisatawan. Sehingga ketika ada kenaikan harus ada alasan yang tepat,” bebernya.

Lebih lanjut, menurut Titik kenaikan harga tarif masuk perlu dikaji. Pasalnya berbicara fasilitas (TNBTS) masih banyak yang perlu diperbaiki. Bahkan ia memberikan contoh atas pengalamannya saat berlibur ke Bromo terkait fasilitas yang masih perlu banyak diperbaiki.

“Saya pernah beberapa kali ke Bromo. Yang harusnya beli tiket online dan kuota sudah penuh, ternyata bisa dibeli ke orang. Ini realitas yang saya alami dan ini yang perlu diperbaiki,” bebernya.

Kemudian sebagai pengelola wisata, diungkapnya bahwa kenaikan tiket sangat berpengaruh dan harus benar-benar dirumuskan kenapa harus naik tahun ini. Apakah karena kondisi perekonomian makro, UMR naik, biaya operasional, ada tambahan inovasi atau tambahan wahana baru.

“Dengan adanya tambahan fasilitas tersebut di Jatim Park Group karena tujuannya supaya pengunjung datang ke Jatim Park Group dan kembali lagi nantinya. Ini dilakukan secara berkelanjutan dan kami benar-benar investasi dan mengeluarkan biaya tinggi, termasuk promosi juga,” terangnya.

“Nah misalkan seperti Bromo apa alasan mereka naikkan dua kali lipat dan untuk apa? Saya lihat, maaf toilet (di Bromo) tidak standar dan banyak tempat yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Ini bisa dievaluasi oleh pengelola di sana,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiket wisata Bromo naik. Akibatnya wisatawan membatakan wisata ke Bromo. Pelaku usaha wisata terkena  dampaknya.

Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengungkapkan alasan kenaikan tarif tiket masuk di wilayah Gunung Bromo dan sekitarnya. Kenaikan tarif diberlakukan di seluruh taman nasional Indonesia untuk penyesuaian akibat inflasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS, Septi Eka Wardhani kepada Malang Posco Media, Selasa (5/11) kemarin. Ia mengatakan kenaikan tarif tidak hanya terjadi di TNBTS, namun di seluruh taman nasional di Indonesia.

“Peraturan tentang PNBP tarif masuk kawasan konservasi terakhir adalah PP 12 tahun 2014, jadi sudah 10 tahun lalu. Terbitnya PP 36 tahun 2024 ini merupakan penyesuaian dari inflasi dan juga penyesuaian terhadap kondisi yang terjadi selama 10 tahun terakhir,” urai Septi.

Untuk diketahui, BB TNBTS resmi menyesuaikan tarif masuk kawasan wisata Gunung Bromo mulai berlaku tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Hal ini mengacu PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“PNBP adalah salah salah satu pemasukan bagi negara. Semua pendapatan dari PNBP langsung disetorkan ke negara, bukan dipergunakan langsung oleh TNBTS sebagai pengelola. Karena TNBTS mendapatkan anggaran dari skema APBN yang sudah ditetapkan tahun sebelumnya,” lanjut Septi.

Saat ditanya apakah kenaikan tarif masuk dapat dibatalkan ataupun disesuaikan kembali dengan nominal lebih rendah,  Septi menyampaikan TNBTS dan taman nasional lainnya  sebagai unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah yang melaksanakan aturan.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur nominal tarif apalagi membatalkan PP. Kewenangan untuk membatalkan PP tentu ada mekanismenya tersendiri,” jelasnya.

Septi menyampaikan bahwa BB TNBTS telah melakukan sosialisasi terkait tarif kepada muspika di empat kabupaten, pemangku adat, komunitas, dan pelaku jasa wisata pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu.

“TNBTS juga sudah membuat pengumuman terkait kenaikan tarif dan mempublikasikannya di website dan media sosial official,” sambungnya.

Terkait dengan tarif dokumentasi menerbangan drone yang ramai di medsos Rp 2 juta, TNBTS hingga kini masih dalam tahap menelaah apakah izin drone ini dapat diterapkan di kawasan TNBTS atau tidak.

“Kalaupun nanti diizinkan, maka akan ditetapkan SOP penggunaannya dan juga lokasi-lokasi di mana boleh diterbangkan drone,” kata Septi.

Ia menambahkan, sebelum adanya PP 36 tahun 2024, TNBTS telah menuangkan di dalam SOP pendakian untuk melarang penggunaan drone di kawasan Gunung Semeru dan sekitarnya, termasuk Ranu Kumbolo, Ranu Regulo, dan Ranupani.

Sedangkan untuk dasar dari diterbitkannya aturan drone di PP 36 tahun 2024, kata Septi, untuk mengatur penggunaan peralatan tersebut secara legal dan teratur serta menjaga keselamatan satwa, terutama aves dan adat istiadat setempat.

“Jika kita melihat satu sisi, mungkin pembatasan penggunaan drone terlihat negatif. Namun kita juga harus melihat dari sisi lain, di mana tentunya ketika dilakukan pembatasan tersebut juga ada tujuan positif dari sisi tersebut,” pungkasnya.(eri/den/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img