MALANG POSCO MEDIA – Jangan main-main dengan judi online (judol). Polisi kini sikat judol di semua level. Termasuk gencar dilakukan Polres Malang dan Polresta Malang Kota. Apalagi kemarin Presiden Prabowo Subianto perintahkan berantas judol.
Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan, yakni judi daring (online), narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“Presiden menekankan ada empat persoalan penting yang tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi online, kedua adalah persoalan narkoba, ketiga persoalan penyelundupan, dan keempat soal korupsi,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan di Kantor Presiden Jakarta, kemarin.
Di Malang Raya pun kini gencar operasi judol. Terbaru polisi menindak tegas dan gencar mengungkap judol di wilayah Kabupaten Malang.
Polres Malang melalui Unit Reskrim Polsek Wonosari menangkap HM atau Happy Megaria Setyobudi, 37, warga Desa Kebobang Kecamatan Wonosari terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judol.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, Senin (4/11) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“HM (Happy Megaria Setyobudi) diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” ujar Dadang, Rabu (6/11) kemarin.
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir, ” kata Dadang.
Diuraikannya dalam sehari, pelaku bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion. Keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
“Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin,” bebernya.
Saat ini pelaku, Happy Megaria sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata Dadang. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas judol yang meresahkan lingkungan. Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.
Sementara itu Polresta Malang Kota menangkap dua pemain judol. Dua pria asal Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, rungkad kuadrat. Yakni Syaiful Anwar, 42 tahun dan Teguh Timbul, 24 tahun diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, karena bermain judol di sebuah warkop Jalan Ki Ageng Gribig, Jumat (1/11) lalu.
Kasus ini diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh, Rabu (6/11) pagi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas masyarakat bermain judi online. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan salah satu target operasi (TO) yakni tersangka Syaiful Anwar.
“Setelah proses penyelidikan, Jumat (1/11) sekitar pukul 02.30, kami berhasil mengamankan tersangka TO, dan satu orang temannya saat sedang bermain judol di sebuah warung kopi di Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang dan langsung kami amankan untuk dilalukan pemeriksaan,” jelasnya.
Kedua pelaku ini mengakses judi slot menggunakan website dan aplikasi, dari perangkat HP milik keduanya. Mereka diketahui sudah berbulan-bulan kecanduan judol.
“Mengakunya hampir tiga bulan ini, mereka kecanduan judi online. Setiap kali bermain atau istilahnya deposit alias depo, para pelaku melalukan transaksi debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” terangnya.
Keduanya ini mengaku bermain judi secara individu. Sehingga tidak menerima uang pemasang. Pihak kepolisian saat ini sedang berusaha menelusuri jejak jaringan lebih besar. Polisi kemudian mengamankan dua unit HP milik kedua tersangka, yang digunakan sebagai sarana bermain judol.
“Selain bentuk komitmen kami melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, kami memamg serius menumpas aksi judi baik offline maupun online. Kami akan menindak tegas, baik dari pemain maupun ke penyedia platform judi, termasuk bandar atau jaringan yang lebih luas. Karena dampak adanya judi online ini sangat merugikan masyarakat sendiri dan tentunya berimbas merugikan negara,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Teguh dan Syaiful dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (den/rex/ntr/van)