MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aparat penegak hukum kini gencar memberantas perjudian online (judol) di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Kabupaten Malang. Edukasi terhadap larangan bermain judol dan dapat dihukum juga perlu digencarkan.
Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen, para terdakwa dalam perkara judol merupakan sebagai pemain, bukan bandar. Para pemain judol rata- rata karena awalnya coba-coba dan akhirnya ketagihan, terutama judol jenis Toto gelap atau togel.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Kelas 1B Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama kepada Malang Posco Media, Kamis (7/11). “Motif judol rata-rata karena terdakwa iseng atau coba dan akhirnya ketagihan. Sepanjang ini, PN Kelas 1B Kepanjen yang disidangkan pemain saja bukan bandar,” beber Reza.
“Jadi sekarang peran media sosial untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa judol dilarang dan dapat dihukum,” sambung Reza yang juga sebagai hakim di PN Kelas 1B Kepanjen. Terkait efek jera terhadap terdakwa judol, lanjutnya, sesuai peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut dan putusan sepenuhnya wewenang hakim.
Reza menambahkan hingga tujuh November tahun 2024 ini ada lima perkara judol jenis togel yang ditangani. Rentang usia terdakwa dari usia 34 sampai 53 tahun. “Empat perkara sudah selesai disidangkan. Sedangkan satu perkara masih proses. Vonis paling rendah 11 bulan dan vonis paling tinggi satu tahun,” urainya. (den/mar)