.
Friday, November 8, 2024

Omzet Judi Capai Jutaan Rupiah; Bandar Dadu Lawang Dibekuk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemberantasan terhadap praktik perjudian terus menerus dilakukan kepolisian. Setelah memberantas pelaku judi online, kini anggota Polsek Lawang menangkap seorang bandar judi dadu yang dianggap meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang.

Bandar judi dadu yang dibekuk itu yakni Khoirul Anam, 44, warga Dusun Blandongan, Desa Sidoluhur, Lawang. Dia disergap beberapa petugas saat menggelar judi tersebut di sekitar daerah tempat tinggalnya, Minggu (3/11). Ini diungkapkan Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Kamis (7/11).

- Advertisement -

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang digelar pelaku tersebut,” kata Dadang, sapaannya. Setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut, lanjutnya, beberapa petugas segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

Sesampainya di lokasi, tim reskrim Polsek Lawang melihat pelaku tengah melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu. Begitu mengetahui kedatangan polisi, sejumlah penjudi yang berada di tempat itu langsung berhamburan, melarikan diri dari kepungan petugas. Termasuk Khoirul Anam berusaha kabur.

“Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan. Barang bukti yang disita yakni seperangkat peralatan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 353 ribu,” terangnya lagi. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah lampu penerangan yang digunakan untuk membuka perjudian di malam hari.

Menurut Dadang, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada para penjudi melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut. Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional Sabtu dan Minggu malam.

“Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” katanya. Atas perbuatannya, Khoirul Anam kini ditahan di Mapolsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img