.
Friday, November 22, 2024

Jawaban Eksekutif Atas Tanggapan R-APBD 2025, Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Masalah Parkir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Eksekutif memberikan Jawaban Wali Kota Batu Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang APBD 2025, Kamis (7/11) kemarin. Jawaban tersebut disampaikan oleh Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi.

Sebelumnya dalam pandangan umum fraksi mempertanyakan tentang komitmen Pemkot Batu dalam memberdayakan dan mengembangkan UMKM di Kota Batu, program pengentasan kemiskinan serta upaya peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir di tepi jalan.

“Langkah kongkret untuk pengembangan UMKM di pedesaan adalah dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Masyarakat Perdesaan. Maka pada Tahun 2024 telah disiapkan penyusunan Road Map fasilitasi sampai dengan Pembentukan Kawasan Perdesaan untuk pemulihan ekonomi, khususnya bagi UMKM yang mayoritas berada di desa,” ujar Zadim.

Selain itu dalam rangka penguatan pengembangan kawasan UMKM di pedesaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Program One Village One Product yang merupakan kinerja Urusan Perindustrian. Dimana data capaiannya menjadi salah satu program prioritas pada RPD 2023-2026 masuk pada Urusan Perindustrian.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, maka Pemerintah Kota Batu akan bersinergi guna mendukung program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui pembinaan Badan Usaha Milik Desa,” bebernya.

Kemudian, untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, diungkapnya bahwa angka kemiskinan Kota Batu saat ini adalah yang terendah se-Jawa Timur yaitu sebesar 3,06 persen dengan jumlah KK miskin ekstrem sebanyak 0 KK. Sehingga pada tahun ini Pemerintah Kota Batu mendapatkan Penghargaan Kinerja Tahunan untuk penanganan kemiskinan sebesar Rp 5.539.062.000.

“Anggaran ini terdistribusikan ke 6 Perangkat Daerah. Kemudian direalisasikan untuk Bantuan Sosial Reguler untuk PKH, Bantuan Sosial Khusus (BLT DD, BST), Bansos untuk Disabilitas, Biaya Pendidikan Gratis dan Jamkesda,” ungkapnya.

Kemudian untuk Bantuan RTLH dan Padat Karya dan Peningkatan SDM melalui pelatihan berbasis kompetensi, Pemenuhan Layanan dasar, Peningkatan Konektivitas antar wilayah serta Pemutakhiran DTKS berbasis wilayah.

“Selanjutnya, kemandirian keuangan daerah diukur dari prosentase PAD terhadap total pendapatan daerah. Saat ini kontribusi PAD terhadap total pendapatan mencapai 30,2 persen. Angka tersebut terus menunjukkan kenaikan setiap tahunnya dalam rangka menuju kemandirian daerah,” paparnya.

Atas kenaikan PAD itu, Pemkot Batu optimis dapat mencapai target pendapatan pada tahun 2025 dengan melakukan beberapa upaya yang dilakukan guna meningkatkan PAD. Di antaranya dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta melakukan berbagai upaya.

“Upaya itu meliputi transparansi pengelolaan dan pembayaran pajak daerah secara online, penyediaan layanan pajak daerah secara online melalui website pelayanan bapenda.batukota.go.id, Penambahan alat rekam transaksi usaha dalam rangka melihat sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah,” paparnya.

Serta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap objek pajak potensial dengan melibatkan tenaga harian yang melaksanakan pengawasan penuh terhadap objek pajak selama satu bulan penuh. Ekstensifikasi pajak daerah dilakukan melalui penambahan potensi objek pajak baru telah dilakukan melalui upaya update data PBB P-2 secara berkala melalui kerjasama dengan akademisi untuk melakukan survey perubahan alih fungsi lahan dan perubahan data bangunan.

Serta penggalian potensi objek pajak baru dilakukan secara berkala melalui pendataan objek baru oleh petugas di lapangan. “Sementara untuk perbaikan sistem dan manajemen dalam optimalisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir. Pemkot Batu melalui Dishub telah melakukan upaya untuk optimalisasi retribusi parkir dengan cara melakukan penguatan regulasi sebagai dasar tata kelola parkir di Kota Batu,” terang Zadim.

Selain itu melakukan review potensi parkir dengan STTD, menerapkan metode check poin di kawasan Alun-Alun Kota Batu, rencana pemberlakuan One Gate System di wilayah Alun-alun, melakukan pengawasan parkir di titik-titik parkir untuk memastikan karcis diberikan oleh jukir pada pengguna.

Serta melakukan pembinaan pada jukir dengan menghadirkan APH, melaksanakan opsgab bersama TNI, Kepolisian dan Kejaksaan secara berkala dan mempercepat realisasi pemberian insentif bagi hasil pada jukir.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img