spot_img
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Aplikasi Pemerintah Rentan Disusupi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Ini peringatan bagi pengelola aplikasi pemerintah. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah rentan disusupi menjadi tempat bermain judi online (judol).

Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan bahwa fenomena itu terjadi karena pengamanan siber terhadap aplikasi-aplikasi itu lemah. Sebab, kata dia, standar-standar yang ditentukan untuk keamanan tidak dilaksanakan dengan baik.

“Itu sudah kita lakukan (pengamanan) dan hampir sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan, kita suruh perbaiki sama yang punya sistemnya,” kata Hinsa di Komplek  Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11) kemarin.

Sejauh ini, dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan “take down” terhadap aplikasi-aplikasi milik pemerintah yang disusupi judi online.

Dia mengatakan bahwa pemerintah pun sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Judi Online yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang kini menjadi Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).

Di dalam satgas itu, dia mengatakan BSSN memiliki peran untuk mengecek kerentanan dari sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki pemerintah. Ia mengatakan BSSN pun sudah menyerahkan hasil pemantauannya terhadap ancaman judi online.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, misi pemerintah pun sudah jelas bahwa akan memberantas judi online yang kerap merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun.

“Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP 174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp 283 triliun,” kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11) lalu.

Ivan menyimpulkan bahwa saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya, bahwa jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp 327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp 104,42 triliun. (ntr/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img