MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Bapenda Kota Batu telah mengkaji dan mendata potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis jasa akomodasi, utamanya pajak dari villa. Bapenda mencatat ada 1000 lebih villa beroperasi di Kota Wisata Batu hingga saat ini.
“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD kami terus memaksimalkan potensi objek pajak di Kota Batu. Adapun potensi pajak daerah yang sudah terdata adalah pajak dari villa. Dengan villa yang beroperasi sejumlah 1000 objek pajak (villa.red),” ujar Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim kepada Malang Posco Media, Jumat (8/11) kemarin.
Ia menjelaskan pajak villa yang masuk sebelumnya tergabung dalam satu paguyuban. Misal di wilayah Songgoriti tergabung tercatat dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Untuk mengoptimalkan pajak villa, saat ini pihaknya meminta agar setiap villa yang beroperasi harus memiliki NPWPD.
“Langkah pertama kami sudah melakukan pendataan villa di Kota Batu. Kemudian kami akan kumpulkan, edukasi, sekaligus kita arahkan agar ada NPWPD. Ini yang akan menertibkan apakah objek pajak (villa.red) tersebut apakah bayar pajak atau tidak,” bebernya.
Diungkap Mantan Kasatpol PP Kota Batu ini bahwa pajak villa seharusnya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan. Padahal selama ini jasa akomodasi seperti hotel harus membayar pajak ke Pemda.
“Ini yang harus kita sampaikan ke objek pajak. Karena dikhawatirkan orang atau investor akan pilih bangun villa karena tidak perlu ijin dan tidak dikenakan pajak sehingga akan merugikan negara,” bebernya.
Padahal, lanjut dia, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat sendiri. Ia mencontohkan bahwa akses menuju villa di Kota Batu sudah sangat baik. Pembangunan akses jalan serta fasum yang ada menggunakan APBD yang didapat dari pajak. (eri/jon)