spot_img
Friday, December 27, 2024
spot_img

Berikan Apresiasi WP, Pemkab Tulungagung Gelar Tax Award 2024

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Lilik Ismiati: Diharapkan Dapat Melecut Semangat Para Kontributor PAD Lainnya

MALANG POSCO MEDIA, TULUNGAGUNG – Penganugerahan dan apresiasi terhadap Wajib Pajak (WP) di Tulungagung kembali diberikan Pemda Kabupaten Tulungagung. Kali ini, penghargaan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dikemas dalam acara Tax Award 2024 yang digelar di pelataran Alba Garden Ballroom, Tulungagung, Sabtu malam.

‘’Penganugerahan kali ini sebagai bentuk apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para penyumbang pajak di Kabupaten Tulungagung. Terutama di sektor pajak asli daerah (PAD),’’ kata Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menyambut gembira kehadiran para wajib pajak yang malam itu mendapat penghargaan.

Dikatakan Lilik, Tax Award yang digelar setiap tahun di Kabupaten Tulungagung ini diharapkan bisa menjadi wahana untuk mensosialisasikan pentingnya membayar pajak. Karenanya, respon positif semua pihak untuk ikut membangun Kabupaten Tulungagung.

“Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan melecut semangat kepada para kontributor PAD lainnya,” jelas Lilik dengan menambahkan, gelaran Tax Award 2024 kali ini sengaja dilakukan di ruang terbuka.

Lilik mengapresiasi kepada wajib pajak daerah yang taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, serta kontribusinya ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain sebagai ucapan terima kasih, acara Tax Award 2024 untuk mensosialisasikan kepada para wajib pajak daerah untuk tertib dalam melaporkan pajaknya.

Bapenda Tulungagung pada Tax Award 2024 telah mengelompokkan penerima penghargaan dalam 10 kategori pembayar pajak. Masing-masing kategori telah dinominasikan lima Wajib Pajak terbesar dan tiga diantaranya diberikan penghargaan.

Ke 10 katergori itu antara lain:

1. Penyumbang Pajak Hotel Terbesar

2. Penyumbang Pajak Restoran Terbesar (Restoran Berjaringan)

3. Penyumbang Pajak Restoran Terbesar (Restoran Lokal)

4. Penyumbang Pajak Hiburan Terbesar

5. Penyumbang Pajak Reklame Terbesar

6. Penyumbang Pajak Parkir Terbesar

7. Penyumbang Pajak Air Tanah Terbesar

8. Penyumbang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Terbesar

9. Penyumbang BPHTB Terbesar oleh PPATS 10. Penyumbang BPHTB Terbesar oleh PPAT. (adv/has)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img