Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang
TANYA: Salam, saya melihat di salah satu media online ada pemberitaan tentang pungutan di beberapa madrasah negeri. Sebenarnya seperti apa yang terjadi di Madrasah-madrasah yang ada di Kota Malang ini pak? Mohon penjelasan.
Nawawi 0856211XXXX
JAWAB: Berdasar Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Komite Madrasah dapat menerima sumbangan. Adapun sumbangan didasarkan atas kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite ini bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah. Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana baik dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha.
Keberadaan Komite Madrasah bagi Madrasah itu sendiri memiliki 5 Fungsi yaitu:
1. Memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
2. Pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah.
3. Pengembangan kerja sama madrasah .
4. Pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan.
5. Penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Pada pasal 11 PMA 16 Tahun 2020 ini juga dinyatakan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua atau wali peserta didik, kepala Madrasah dana tahu yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan madrasah memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Sebagaimana disebutkan Kepdirjen Pendis 3601 Tahun 2024 mengenai juknis komite bahwa pengelolaan dana komite madrasah didasarkan pada pendanaan pendidikan madrasah negeri dari APBN, APBD dan BOP belum bisa memenuhi kebutuhan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan mandarasah sehingga diperlukan penggalangan dana dari masyarakat dan orang tua wali.
Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya dengan memastikan penggunaan dan penggalangannya harus didasarkan juknis komite.
Penggalangan dana komite madrasah ini tidak boleh asal ditentukan, tetapi harus mengacu pada Evaluasi Diri Madrasah/semacam giat untuk melihat seberapa jauh peningkatan mutu yang sudah dilakukan, kekurangan apa yang menjadi kendala. Hasil dari EDM kemudian dibahas ulang dalam giat RKAM atau rencana kerja dan anggaran madarasah.
Berdasar RKAM ini, kemudian dilihat mana yang bisa dibiayai oleh Negara dalam bentuk dana BOS dan mana yang tidak bisa dibiayai karena keterbatasan dana. Program peningkatan mutu madrasah yang tidak bisa dicover dengan dana negara ini kemudian dituangkan dalam proposal dan dibahas oleh wali peserta didik. Penggalangan dana komite yang bersumber dari sumbangan orang tua wali ini harus didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan orang tua wali peserta didik.
Bila mana wali orang tua dengan keinginan sendiri menggalang dana dengan keinginan mereka sendiri dan untuk kepentingan mereka sendiri, maka hal itu bukan wewenang Madrasah. Kementerian Agama sebagai kordinator, melalui Kasi Pendma dan Pengawas Madrasah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunakan dana Komite. Sementara untuk hal lain diluar dana Komite, sekali lagi bukan wewenang Madrasah maupun Kementerian Agama. Semoga dapat dipahami. Wallahu A’lam. (*)