.
Thursday, November 21, 2024

Dua Kurir Sabu Ikut Diberangus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG Pemberantasan narkoba terus dilakukan semaksimal mungkin oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang. Setelah menangkap seorang pengedarnya, Agus Suliswanto, 38, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dengan barang bukti 60,8 gram sabu, kini dua kurir ikut diberangus.

Kali pertama polisi mengamankan Rudi Cahyono, 39, warga Jalan Kauman, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Rabu (13/11) petang. “Dia ditangkap anggota di rumahnya,” tutur Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto. Berbagai barang bukti diamankan dari dalam rumahnya.

Seperti tujuh paket sabu dengan total berat 2,57 gram, alat isap sabu, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan Rudi Cahyono untuk melakukan transaksi. “Kami menemukan sejumlah percakapan dalam HP milik pelaku yang mengarah pada aktifitas jual beli narkoba,” kata dia kepada Malang Posco Media.

“Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengaku kerap mengedarkan narkoba sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang,” ungkapnya. Rudi, sapaannya mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang. “Pengakuannya masih perlu dibuktikan petugas,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut dia, polisi juga tengah mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Pada hari berikutnya, polisi menangkap seorang pemuda, Agung Wahyu Pribadi. Pria berusia 26 tahun ini ditangkap di rumahnya, Desa Plandi, Wonosari. “Disita 10 poket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil,” ujarnya.

“Bila ditotal, beratnya sekitar 3,81 gram. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjut Dadang. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, seperangkat alat isap sabu, dan telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

Atas perbuatannya menjadi kurir narkoba di wilayah Kabupaten Malang, Rudi maupun Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img