.
Thursday, November 21, 2024

Tunggu Putusan Hukuman, Zombi Dibayangi Vonis Berat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi terus berlanjut. Rencananya, Senin (25/11) mendatang, Majelis Hakim PN Malang dijadwalkan memberikan putusan terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Terkait sidang putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya, mengungkapkan harapannya agar keputusan hakim mempertimbangkan keseimbangan dengan tuntutan yang diajukan.

“Kami berharap putusannya seimbang dengan tuntutan. Kalau menilai, itu sudah umum dalam kasus seperti ini,” ujar Guntur, kemarin.

Sebelumnya, Guntur menegaskan bahwa kliennya, Zombi, hanyalah korban jaringan narkoba. Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang meringankan dalam kasus ini.

“Klien kami belum pernah ditahan sebelumnya, bersikap kooperatif, dan bukan DPO. Selain itu, barang bukti hampir satu kilogram tersebut bukan milik Zombi, melainkan milik temannya, dan tidak berada dalam penguasaan klien kami,” jelasnya.

Sebelumnya, nama Hisyam alias Zombi ini mencuat setelah ia ditangkap pada Rabu (8/5) tahun 2023 lalu, akibat kasus narkoba bersama temannya, Dzakia. Dari penggerebekan di rumahnya Jalan Bendungan Sutami I Lowokwaru Kota Malang, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba seberat 988,5 gram.

Namun, keterlibatan Zombi tidak hanya berhenti di kasus narkoba. Sehari setelah penangkapannya, ia diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi Universitas Negeri Malang. Peristiwa tragis itu terjadi pada 21 Desember 2022 di kamar kos Jalan Sumbersari, Lowokwaru.

Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi ketika Zombi berniat mencuri untuk membeli narkoba. Saat aksinya ketahuan oleh korban, ia langsung menikam Diah hingga tewas. Kejadian ini sempat terhenti penyidikannya selama 1,5 tahun sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Zombi dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) pada aturan yang sama.

Sidang lanjutan akan menentukan masa depan Zombi yang kini menghadapi hukuman berat atas dua kasus yang membelitnya. Pihak penasihat hukum berharap agar hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan dalam kasus narkoba ini, meskipun bayang-bayang vonis berat tetap mengintai. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img