spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

Masa Tenang, Mulai Besok Steril APK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Masa tenang Pilkada serentak dimulai 24 November hingga jelang coblosan, 27 November pekan depan. Malang Raya sudah harus bersih dari semua jenis alat peraga kampanye (APK) mulai besok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akan memimpin langsung pelaksanaan pembersihan seluruh APK.  Ini dilakukan segera setelah masa tenang dimulai.

“Tidak tunggu lama. Kami pada 24 November malam, jam 12 malam sudah akan kumpul. Dan lakukan pembersihan APK untuk memulai masa tenang. Masa tenang kan dimulai 24 November nanti. Malamnya langsung,” tegas Ketua KPU Kota Malang M Toyib, Jumat (22/11) kemarin.

Ini ditegaskannya karena ada peraturan yang berubah. Jika pada pemilu sebelumnya hal ini dilakukan Bawaslu Kota Malang, melalui aturan PKPU yang baru KPU Kota Malang yang menjadi ujung tombak  pembersihan APK di masa tenang.

Tidak hanya itu, menjelang masa tenang KPU Kota Malang juga akan segera melaksanakan Apel Kesiapan Badan Ad-Hoc. Ini akan dilakukan di Lapangan Rampal.

“Apel kesiapan badan ad hoc, dilaksanakan di lapangan Rampal Kota Malang. Melibatkan, PPK, PPS hingga KPPS,” jelas Toyib.

Setelah itu, lanjut Toyib, segera dilaksanakan rapat koordinasi dengan Forkompinda, Satpol PP termasuk dengan Polresta Malang Kota.

Rakor itu terkait distribusi logistik, termasuk pengamanan distribusi surat suara. Baik sejak dari  gudang hingga pengamanan logistik di tingkat Kecamatan. Kemudian persiapan juga akan dilaksanakan untuk fasilitasi kampanye akbar.

“Ada yang sudah memastikan pelaksanaan kampanye akbar. Di Stadion Gajayana Sabtu  23 November. Kami sudah beri arahan apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat melakukan kampanye akbar. Batas kampanye akbar sampai 23 November saja,” tegas Toyib.

Seperti diketahui,  Paslon Nomor Urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI)  sudah memastikan akan melakukan kampanye akbar. Ini akan dilakukan pada Sabtu  23 November 2024 di Stadion Gajayana Malang. Estimasi peserta 5.000 orang. 

Begitu juga di Kabupaten Malang.  Sesuai jadwal Pilkada kampanye berakhir, Sabtu (23/11) hari ini.  Selanjutnya tanggal 24-26 November 2024 masuk masa tenang. 

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyebutkan selama masa tenang, pasangan calon dilarang melakukan kegiatan kampanye. Selain itu pasangan calon maupun tim dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu.

“Aturannya sudah jelas. Selama masa tenang tidak diperbolehkan pasangan calon maupun tim melakukan kegiatan kampanye atau kegiatan yang mengarahkan pemilih memilih calon tertentu,” ungkapnya.

Bagaimana dengan incumbent atau petahana yang kembali menjabat sebagai kepala daerah? Dika, sapaan akrab   Marhaendra Pramudya Mahardika   menyebutkan bahwa seorang petahana kembali pada jabatannya setelah masa kampanye selesai. 

“Kepala daerah yang mencalonkan lagi sebagai calon kepala daerah dapat kembali pada jabatannya setelah masa kampanye. Namun demikian ada larangan yang harus dipatuhi. Di antaranya dilarang melakukan kegiatan – kegiatan yang bersifat memengaruhi dan mengajak pemilih memilih dirinya. Selain itu, petahana juga dilarang mengeluarkan statemen terkait rekam jejak yang dimuat di media cetak elektronik, ataupun media sosial,”kata Dika.

Sementara selama masa tenang, Dika juga menguraikan pihaknya akan melakukan pembersihan  APK. Itu dilakukan bersama stakeholder terkait pembersihan APK  mulai tanggal 24 November 2024, pukul  00.00 WIB.

Senada Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan pengawasan selama masa tenang kampanye.

 Terpisah calon Bupati Malang  H Sanusi mengatakan mengikuti aturan. Selama masa tenang, dirinya tidak akan melakukan kegiatan kampanye.  Dia juga mengatakan dirinya akan kembali beraktivitas sebagai Bupati Malang.

“Cuti saya selesai tanggal 23 November 2024. Akan menjabat kembali sebagai Bupati Malang mulai tanggal 24 November 2024,” Kata Sanusi.

Dia mengatakan saat kembali memimpin Kabupaten Malang  siap menjalankan tugas -tugas sebagai Bupati Malang.

“Ya menjalankan tugas sebagai bupati. Secara prinsip kami mengikuti aturan yang ada,” urainya saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Ijen Suites Hotel kemarin. 

Sementara itu KPU Kota Batu  pastikan akan menjalankan tugas berat saat masa tenang. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto.

“Sebentar lagi, masuk masa tenang. Di masa tenang tersebut kami bersama Satpol PP akan menertibkan alat peraga dari paslon. Baik nomor 1,2 dan 3,” ujar Heru kepada Malang Posco Media.

Bahkan, Heru berharap, puluhan bahkan ratusan alat peraga yang sudah terpasang  diberikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan.

“Alat peraga ini bisa dinikmati oleh masyarakat Kota Batu agar akan memberi manfaat bagi masyarakat. Misalnya saja kayunya,” imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga akan menyiapkan pengiriman surat suara. Rencananya pengiriman akan dilakukan pada hari H.

“Pengiriman logistik di aturannya H-1 ke TPS. Tapi pemilu kemarin kita pada dini hari pada hari H, ini karena terkait keamanan dan juga akses se Kota Batu juga tidak ada yang sangat jauh,” paparnya.

Sementara itu, untuk Bawaslu Kota Batu selama masa tenang pihaknya akan melakukan patroli bersama Gakkumdu. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.

“Saat masa tenang kami akan menggelar patroli yang dimulai dengan apel. Patroli pengawasan yang kami lakukan untuk mengidentifikasi apakah terjadi kampanye dan apakah masih ada APK yang masih terpasang,” ungkapnya.

“Bahkan Paslon tidak boleh kampanye di medsos. Serta medsos Paslon yang terdaftar harus di take down mulai pukul 23.59 WIB pada 23 November. Sedangkan untuk pemberitaan di media masih boleh asal buka iklan kampanye,” tegasnya.

Berikutnya Gakkumdu juga akan mengawasi pendistribusian logistik, termasuk ke TPS. Serta melakukan mapping pembagian C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu.

“Jangan sampai pemilih tidak memenuhi syarat dengan menggunakan C6 ke pemilih. Seperti tidak menuhi syarat karena DPT sudah mati hingga pindah daerah,” pungkasnya. (ica/ira/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img