spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

R-APBD 2025 Disetujui, PAD Ditarget Rp 311 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Eksekutif dan legislatif setujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang APBD 2025 akhir pekan lalu. Dalam paripurna tersebut disepakati bahwa target PAD tahun 2025 sebesar Rp 311 miliar, naik Rp 3 miliar dari tahun 2024 yang ditarget Rp 281 miliar.

“Secara keseluruhan untuk Pendapatan Daerah tahun 2025 disetujui Rp 1 triliun. Pendapatan Daerah tersebut didapat dari proyeksi PAD Rp 311 miliar, pendapatan transfer Rp 743 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 10 miliar,” ujar Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.

Kemudian dari segi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,2 triliun. Dengan Belanja Operasi Rp 1 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp 85 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar (BTT) Rp 23 miliar dan Belanja Transfer ke Desa sebesar Rp 109 miliar.

“Berdasarkan rancangan pendapatan dan belanja daerah tersebut di atas, maka dalam Rancangan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2025 ini terdapat proyeksi Defisit anggaran sebesar Rp 154 miliar. Defisit tersebut diambil dari penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai serupa,” bebernya.

Lebih lanjut, Pemkot Batu akan berupaya dan optimis bisa merealisasikan target PAD tersebut. Caranya dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta melakukan berbagai upaya.

“Upaya itu meliputi transparansi pengelolaan dan pembayaran pajak daerah secara online, penyediaan layanan pajak daerah secara online melalui website pelayanan bapenda.batukota.go.id, Penambahan alat rekam transaksi usaha dalam rangka melihat sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah,” paparnya.

Serta melakukan monitoring dan pengawasan terhadap objek pajak potensial dengan melibatkan tenaga harian yang melaksanakan pengawasan penuh terhadap objek pajak selama 1 bulan penuh. Ekstensifikasi pajak daerah dilakukan melalui penambahan potensi objek pajak baru telah dilakukan melalui upaya update data PBB P-2 secara berkala melalui kerjasama dengan akademisi untuk melakukan survey perubahan alih fungsi lahan dan perubahan data bangunan.

Serta penggalian potensi objek pajak baru dilakukan secara berkala melalui pendataan objek baru oleh petugas di lapangan. “Sementara untuk perbaikan sistem dan manajemen dalam optimalisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir. Pemkot Batu melalui Dishub telah melakukan upaya untuk optimalisasi retribusi parkir dengan cara melakukan penguatan regulasi sebagai dasar tata kelola Parkir di Kota Batu,” paparnya.

Selain itu melakukan review potensi parkir dengan STTD, menerapkan metode check poin di kawasan Alun Alun Kota Batu, rencana pemberlakuan One Gate System di wilayah Alun-alun, melakukan pengawasan parkir di titik-titik parkir untuk memastikan karcis diberikan oleh jukir pada pengguna.

Untuk bisa menyukseskan target-target yang telah disetujui, Pemkot Batu akan berkolaborasi dengan legislatif, Polri, TNI Kejaksaan dan pihak swasta hingga dukungan masyarakat Kota Batu.

Sementara itu, juru bicara DPRD Kota Batu Dewi Kartika menyampaikan agar Pemkot Batu bisa merealisasikan target yang telah disepakati. Selain itu legislatif meminta agar usulan rencana Proyek Strategis Daerah (PSD) Kota Batu Tahun 2025 juga direalisasikan.

“Beberapa PSD Kota Batu Tahun 2025 yang harus direalisasikan Rehabilitasi IPLT Tlekung, Pembangunan pedestrian jalan Trunojoyo, Pembangunan ruang kelas baru SDN Sidomulyo 03, Pedestrian Sultan Agung dan Pembangunan pedestrian dan jembatan SMPN 3 Beji,” terangnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img