spot_img
Friday, December 27, 2024
spot_img

Krisdayanti – Dewa Tidak Bisa Nyoblos di Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Hari ini, Rabu (27/11) sebanyak 166.942 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu melakukan pemilihan langsung calon Wali Kota Batu. Namun calon Wali Kota Batu nomor urut 3, Krisdayanti (KD)-Dewa tidak bisa mencoblos di Kota Batu.


Dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina disebutkan keduanya tidak bisa melakukan pencoblosan berkenaan dengan domisili yang berada di luar kota.


“Betul paslon nomor urut 3 tidak bisa melakukan pencoblosan di Kota Batu karena domisili diluar kota,” ujarnya.


Sementara itu, Paslon Nomor urut 2 Firhando Gumelar atau dikenal dengan Mas Gum yang berdomisili di Surabaya bisa melakukan hak pilih di Kota Batu dikarenakan sudah pindah domisili.


“Untuk Mas Gum sudah mengurus surat pindah memilih. Hal ini bisa dilakukan jika masih satu provinsi. Sementara untuk KD tidak bisa karena beda provinsi, ia domisili di Jakarta,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Krisdayanti-Dewa (Krida) sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Punjul Santoso membenarkan bahwa Krisdayanti tidak melakukan pencoblosan di Kota Batu.


“Benar, Krisdayanti tidak melakukan pencoblosan di Kota Batu dikarenakan KTP Luar Kota Batu,” katanya. (adm/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img