MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Rapat Pleno Rekap Pilkada Tingkat Kota digelar KPU Kota Batu di Aston Inn, Senin (2/12) Senin kemarin. Dari pleno terbuka tersebut telah ditetapkan hasil perolehan tiga Paslon untuk Pilgub dan Pilkada Kota Batu.
Disampaikan oleh Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto bahwa hasil rekap manual menunjukkan bahwa untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 166.942 pemilih yang terdiri dari 82.775 pria dan 84.165 wanita. Yang mana Pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 9.947 suara.
Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, memperoleh 70.898 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), memperoleh 48.721 suara. Total suara sah sebanyak 129.570 suara dan suara tidak sah mencapai 6.969 suara.
“Sementara itu, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu 2024, pasangan nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto, meraih 65.684 suara. Pasangan nomor urut 2 Firhando Gumelar-H.Rudi memperoleh 38.610 suara,” ujar Heru.
Selanjutnya untuk pasangan Nomor urut 3 Kris Dayanti-Kresna Dewanata Phrosak meraih 26.234 suara. Sedangkan untuk total suara sah mencapai 130.528 Suara, dengan 5.878 suara tidak sah.
“Tahapan rekap tingkat kota ini dilakukan setelah rekap tingkat kecamatan. Rekapitulasi ini untuk memastikan perolehan suara dari TPS menuju PPS, dari PPS menuju PPK dan dari PPK menuju KPUD Batu tidak ada perubahan,” bebernya.
Saat ditanya terkait adanya laporan atau permasalahan dalam rangkaian Pilkada, Heru memastikan semua berjalan lancar. Hanya ada masalah administrasi dan mampu diselesaikan. “Secara global tidak ada laporan dari masyarakat dan saksi. Yang ada masalah administrasi, misal ada surat suara yang kurang seharusnya di TPS A kurang 3 suara. Sedangkan dari perolehan suara dari baik dari tingkat PPS ke PPK tidak ada yang bergeser satupun,” tegasnya.
Setelah ini berita acara penetapan hasil rekap tingkat kota tersebut, selanjutnya surat suara akan diserahkan ke masing-masing Paslon. Kemudian dikirim ke Jatim untuk rekap Pilgub Jatim.
“Sedangkan untuk penetapan Paslon terpilih masih menunggu daerah lain kalau ada sengketa. Jika tidak ada sengketa akan segera ditetapkan pada tanggal 15 Desember. Untuk laporan sengketa diberi waktu 3 hari setelah Paslon terpilih ditetapkan,” pungkasnya.(eri/lim)