spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Warga Tolak Panti Asuhan Kembali Beroperasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sejumlah warga RT 05 RW 08 Desa Candirenggo Kecamatan Singosari telah mendatangi petisi menolak kembalinya beroperasi salah satu panti asuhan yang berada di wilayah setempat.  Sebab, panti asuhan tersebut sedang bermasalah kasus asusila yang dilakukan oleh salah satu pengasuh, M. Alfi, 21, terhadap dua anak berkebutuhan khusus (ABK) yang ada di panti yatim piatu dan duafa tersebut.

Warga resah lantaran kasus asusila di panti asuhan itu terulang kembali terjadi. Pelakunya pun masih keturunan. Pada tahun 2014, orang tua Alfi tercatat memiliki riwayat perkara yang sama di Polres Malang.

-Advertisement-

Ketua RT 05 RW 08 Desa Candirenggo Kecamatan Singosari, Andi Mustiandaya Putra menegaskan warga RT 05 telah mengadakan musyawarah untuk mengambil sikap atas kejadian yang terjadi di panti asuhan tersebut.

“Kami menolak beroperasinya kembali atau segala aktifitas dari yayasan (panti asuhan.red) tersebut,” beber Andi kepada Malang Posco Media saat ditemui, Jumat (6/12) kemarin.

“Warga di sini terutama yang sudah sepuh memegang teguh nama baik kampung dan merasa terinjak atas kejadian yang dua kali terjadi, ” sambungnya.

Panti tersebut memiliki santri perempuan dan laki-laki tingkat SD dan SMP dalam satu bangunan.

Kini, para santri sudah berangsur-angsur pulang dari panti asuhan diambil oleh keluarganya. Adapun santri di sana dari berbagai daerah seperti Kalimantan dan Pasuruan.

“Dulunya sekitar 40 anak. Disampaikan kemarin siang tinggal sembilan anak. Tapi malamnya ada dua anak dari Kalimantan dijemput. Habis itu ada lagi satu anak dijemput. Jadi sekarang yang masih ada sekitar enam anak,” urai Andi.

Lebih lanjut, pria berusia 41 tahun tersebut mengatakan petisi yang sudah ditandatangani warga akan ditunjukan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. Sebab, kata Andi, panti asuhan tersebut masih di bawah naungan Dinsos Kabupaten Malang.

Hingga kemarin siang, sudah 28 warga yang melakukan tanda tangan petisi dari 140 kartu keluarga (KK) di RT 05. Pihak panti asuhan juga telah menemui Andi untuk hearing. Pihak panti  menyampaikan harapannya untuk tetap beroperasi karena tersangka, Alfi sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Rencana warga akan memasang banner penolakan,” tandas pria yang menjadi ketua RT beranjak tiga tahun tersebut.

Diberitakan sebelumnya, M. Alfi  ditetapkan tersangka oleh Polres Malang karena telah menyetubuhi dua ABK kakak beradik penghuni panti asuhan yang diasuhnya, Desa Candirenggo, Singosari.

Selain melakukan persetubuhan, Alfi diduga melakukan pencabulan terhadap para santri lainnya. Seperti menyenggol payudara dan mencolek pantat. Diduga lebih dari 10 santri menjadi korban pencabulan.

Terbongkarnya kasus ini setelah para korban berani bersuara. Dan menjadi ramai perbincangan di lingkungan sesama santri hingga kemudian ke masyarakat. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img