spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Paslon GUS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kota Malang dan Batu Masih Nihil

MALANG POSCO MEDIA – Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Malang bakal tertunda. Pasangan calon bupati – wakil bupati Malang nomor urut 2 H Gunawan HS – dr Umar Usman (GUS) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pasangan GUS secara online pada Sabtu 7 Desember 2024 malam lalu.

Gugatan itupun telah diterima oleh MK.  Sesuai yang terlihat di laman resmi  MK https://s.mkri.id terlihat lembar Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elelektronik Nomor 139/PAN.MK/e-AP3/12/2024 telah diterima. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

-Advertisement-

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elelektronik yang ditandatangani oleh Plt Panitera atas nama Muhidin pada 9 Desember 2024 pukul 10.20 WIB tersebut  juga tertulis  pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

“Betul kami sudah melayangkan gugatan ke MK terkait PHP umum Bupati Kabupaten Malang. Kami menggugat KPU Kabupaten Malang selaku penyelenggara Pilkada 2024 Kabupaten Malang,’’ kata kuasa hukum Paslon GUS Wiwied Tuhu Prasetyanto SH.

Dikonfirmasi Malang Posco Media, Wiwit mengatakan ada beberapa materi gugatan. Di antaranya persyaratan pencalonan, pelanggaran saat kampanye, dan  pelanggaran pidana kampanye.

Wiwit tidak mau menjelaskan detail terkait gugatan yang dimasukkan. Yang pasti, dia menyebutkan ada beragam pelanggaran selama Pilkada yang itu tidak ditangani secara serius oleh KPU selaku penyelenggara.

“Ini sebagai contoh saja. Yaitu adanya keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye salah satu pasangan calon. Dari kacamata kami itu sudah jelas pelanggarannya. Tapi faktanya, pelanggaran yang sudah jelas  itu hanya diberikan rekomendasi pelanggaran undang-undang lainnya,’’ kata Wiwit. 

Termasuk persyaratan calon. Dia mengatakan ada berkas yang harusnya dicermati oleh KPU selaku penyelenggara saat pendaftaran.  Wiwit mengaku jika gugatan yang di layangkan ini tidak ada unsur kebencian terhadap pasangan calon tertentu. Tapi gugatan ini dilayangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Berdamai itu bukan berarti diam diri. Sebagai calon memang tidak ada dendam, artinya GUS menerima kekalahan. Tapi proses selama Pilkada inilah yang harus dibuat terang. Ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kami sampaikan itu ke MK. Dengan demikian, MK yang nanti akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Apapun keputusannya kami akan menerima,’’ tambah Wiwit.

Dia mengatakan dalam gugatan sebagai dasar adalah surat penetapan hasil perolehan suara Pilkada 2024 Kabupaten Malang. Seiring dengan berkas yang sudah masuk, pihaknya menunggu jadwal dari MK. Dia tidak bisa memastikan kapan akan dipanggil MK. Tapi yang jelas, pihaknya sudah siap.

 “Yang jelas begitu berkas masuk, MK akan melakukan pemeriksaan awal.  Untuk dilihat apakah gugatan kami memenuhi syarat formil gugatan.  Jika memenuhi syarat, MK akan mengeluarkan jadwal untuk sudang gugatan.  Tentunya kami sudah sangat siap. Termasuk bukti-bukti yang dibutuhkan terkait pelanggaran Pilkada kami sudah siap,’’ tuturnya.

Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya gugatan yang diajukan Paslon GUS ke MK. Dia pun mengatakan KPU Kabupaten Malang sebagai termohon, siap menghadapi.

“Tadi (kemarin) kami mendapatkan tembusan. Terkait gugatan tersebut kami  siap. Saat ini menunggu jadwal dari MK untuk prosesnya,’’ ungkapnya.

Dika bgitu Marhaendra Pramudya Mahardika akrab dipanggil mengatakan selaku penyelenggara KPU tidak bisa membatasi pasangan calon melayangkan gugatan. “Melayangkan gugatan itu hak dari paslon. Kami pun bersiap melawan gugatan tersebut,’’ terangnya.

Sedangkan di Kota Malang maupun Kota Batu belum ada gugatan yang dilayangkan ke MK.

Dua Paslon yang kalah telah legowo, menerima hasil penetapan perhitungan suara yang telah dilakukan KPU Kota Batu.  Diketahui untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu 2024, pasangan nomor urut 1, Nurochman-Heli Suyanto, meraih 65.684 suara. Pasangan nomor urut dua Firhando Gumelar-H.Rudi memperoleh 38.610 suara dan pasangan Kris Dayanti-Kresna Dewanata Phrosak meraih 26.234 suara.

Menanggapi hasil tersebut Ketua Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu Kayat Hariyanto, S.H menjelaskan, Paslon nomor 3 telah menerima hasil Pilkada. Pihaknya tidak akan melakukan gugatan dari hasil Pilkada.

“Tidak ada gugatan. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pernyataan resmi dari Paslon Krida yang telah memberikan ucapan selamat kepada Paslon peraih suara terbanyak,” ujar Kayat kepada Malang Posco Media.

Sedangkan dari pihak Paslon Nomor 2, saat dihubungi Malang Posco Media tidak memberikan tanggapan. Namun dilihat dari postingan Firhando Gumelar melalui Media Sosial IG milikinya @inimasgum pada 1 Desember secara terang menyampaikan salam terima kasih kepada warga Kota Batu yang telah mendukungnya. 

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Batu yang telah dengan tulus memperjuangkan pasangan calon Walikota Batu GURU, dalam perhelatan Pilkada kemarin. Meskipun hasil tidak sesuai dengan harapan, semangat dan dedikasi yang telah diberikan menunjukkan bahwa kita semua mencintai dan peduli terhadap kemajuan Kota Batu,” ungkapnya.

Di Kota Malang, pasangan nomor urut 2 Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko (Sam HC-Ganis), belum tentukan langkah hukum. Hal ini usai KPU mengumumkan hasil peroehan suara atas Pilkada Kota Malang 2024 yang dimenangkan oleh Paslon 01 Wahyu Hidayat dan Ali Muttohirin.

Ketua Tim Pemenangan Sam HC-Ganis, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap. Dan sejauh ini, paslon 02, belum mengajukan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Sesuai jadwal, penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di MK mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

“Untuk saat ini, saya rasa masih belum (menggugat) ke lembaga yang berwenang. Saat ini, kami belum ada kepastian terkait langkah hukum ke depan yang akan ditempuh,” jelasnya.

Namun, Ketua DPC PDIP Kota Malang itu juga belum mengatakan dengan lantang, apakah ia menerima hasil real count. “Masih belum (menerima), masih kami lihat situasi, agar langkah yang diambil bisa tepat dan mewujudkan keadilan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang M Toyib mengatakan tidak ada permasalahan berupa gugatan hasil pemilihan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.

“Kota Malang sudah rampung dan alhamdulilah klir (tidak ada gugatan),” papar Toyib saat ditanya adakah gugatan hasil rekap tingkat kota yang masuk, Senin (9/12).

KPU Kota Malang sebelumnya sudah menerbitkan Keputusan KPU Kota Malang No. 629 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 usai menyelesaikan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada Kota Malang Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut Paslon Nomor Urut 1 (Wahyu Hidayat- Ali Muthohirin) memperoleh perolehan suara sebanyak 203.257 suara. Paslon Nomor Urut 2 (HC- Ganis) mendapat total perolehan suara sebesar 74.147 suara. Dan Paslon Nomor Urut 3 (Anton- Dimyati) mendapat perolehan suara sebesar 132.258 suara.

“Sesuai keputusan itu. Dan tidak ada gugatan yang masuk hingga hari ini,” ungkap Toyib kemarin.

Selanjutnya, sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI akan dilakukan pengumuman hasil Pilkada Kota Malang Tahun 2024 pada 15 Desember 2024 mendatang. Hasil akan diumumkan kepada publik Kota Malang.  Setelah itu KPU Kota Malang akan menunggu koordinasi lebih lanjut untuk tahapan pemenang Pilkada Kota Malang 2024. (ica/eri/rex/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img