MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat umum hingga perkantoran untuk Kota Wisata Batu dinilai telah maksimal. Hal itu disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Batu pada kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Singhasari Resort pada, Rabu (11/12) kemarin.
Kegiatan ini untuk menekankan kembali tentang tugas dan fungsi Satgas KTR. Serta pembagian tugas masing-masing kelompok kerja sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu dr. Susana Indahwati, menyampaikan evaluasi ini dilakukan setelah pelaksanaan monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu. Seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
“Kami telah melakukan supervisi. Dan alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” ujar dr. Susan kepada Malang Posco Media.
Dinkes menilai, penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
“Namun kami mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR. Di antaranya seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok agar meminimalisir pelanggaran di KTR,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok. Tetapi juga mengawasi implementasi aturan seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu Syarifah Welly, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, Ia menilai beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ungkapnya. Dengan monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR. Sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.(eri/lim)